3 Narsum Sosialisasikan Dana Desa Bagi Pemdes Desa Kawatak dan Kayuran Bawah

Pemerintah Desa Kawatak dan Kayuran Bawah ikuti sosialisasi pengunaan Dana Desa tahun 2022, Bertempat dibalai Kemasyarakatan Desa Kawatak, Selasa

MINAHASA, SULAWESION.COM – Camat Langowan Selatan Donald Lumingkewas membuka kegiatan Sosialisasi Pengunaan Dana Desa Tahun 2022, yang dihadiri Hukumtua Desa Kawatak Jerry Wangko dan Hukum tua Desa Kayuran Bawah Emmy M Dotulong, Bersama Perangkat Desa, bertempat dibalai Kemasyarakatan, Desa Kawatak, Selasa (26/10/22).

Kegiatan ini, menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, Kapolres Minahasa diwakili Kapolsek Langowan Selatan IPTU J.R Sinaga,  Kepala Dinas PMD Minahasa Jefry Tangkulung, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa diwakili Kasubsie Intel Kejari Minahasa Avel H Matande SH.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya Sosialisasi pengunaan dana desa ini kami selaku Hukum tua menyampaikan apresiasinya kepada para narasumber yang telah berbagi ilmu kepada kami dan perangkat yang hadir, karena dengan kegiatan ini kami bisa mengetahui tugas dan kerja dalam pengelolaan dana desa dalam menginformasikan kegiatan ini kepada masyarakat didesa, “Ujar  Hukum Tua Jerry Wangko dan Hukum tua Emmy Dotulong.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Jefry Tangkulung dalam arahannya saat memberikan sosialisasi menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting.

“Sosialisasi yang digelar ini bukan sekedar kegiatan rutin yang digelar tiap tahunnya, tetapi sosialisasi ini penting bagi para perangkat desa mengetahui cara pengelolaan dana desa ini untuk membantu kepala desa dalam menyampaikan informasi berbagai program pekerjaan yang dilaksanakan didesa untuk disampaikan kepada masyarakat, “Terang Kadis PMD.

“Sementara itu Kejari Minahasa melalui Kasubsie Intel Avel H Matande SH., mengatakan sosialisasi bagi perangkat desa tentang pengunaan dana desa agar para perangkat desa ini bisa tertib administrasi dan akuntabel dalam mengelola dana desa.

“Saya mengajak bagi hukum tua dan pemerintah desa agar tidak salah dalam  pengelolaan dana desa, karena DD harus dikelolah dengan baik, agar tidak merugikan keuangan negara. Karena sumber dana desa dari keuangan negara. Berarti jika disalahgunakan akan  masuk dalam tipikor.Maka tujuan dana desa untuk kesejakteraan desa, “Tutur Matande didepan para peserta.

Dalam kesempatan ini juga Kapolsek Langowan Selatan, dalam arahannya memaparkan agar para hukumtua dan pemerintah desa untuk transparan dalam pengunaan dana desa.

“Kami berharap pemerintah desa dapat melibatkan kepolisian dalam pengawasan pengunaan dana desa, agar pembangunan yang ada didesa bisa berjalan dengan baik, dan mari kita jaga keamanan di desa masing-masing, karena salahsatu tugas pihak kepolisian sebagai pihak stakholder dalam mengawasi program kerja yang ada didesa agar berjalan sesuai dengan amanat UU,  “pungkas Kapolsek Langowan.

Turut hadir dalam kegiatan ini,  perwakilan dari Kejari Minahasa Very Ulag SH, Para staf dari kecamatan Langowan Selatan, para Perangkat Desa desa serta pihak kepolisian.

Herie Soriton | GL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *