5 Tugas 240 Polisi Rukun Warga Polres Minahasa

Launching Polisi RW di Polres Minahasa, Senin 5 juni 2023 (Foto Humas Polres)

MINAHASA, SULAWESION.COM – Polres Minahasa melaksanakan Launching Polisi Rukun Warga (RW) Tahun 2023 di Lapangan Apel Tantya Sudhirajati, Senin (5/6/2023) pukul 08.00 Wita.

Personil Polres Minahasa yang terlibat dalam Polisi RW ini berjumlah 240 Personil, ditandai Pemasangan Ban Lengan Polisi RW oleh Pimpinan Apel kepada perwakilan yang ditunjuk, dan disaksikan oleh para undangan yang hadir.

Bacaan Lainnya

Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, dalam Arahan menyampaikan Polisi Rukun Warga adalah Program Baharkam Polri sebagai wujud postur Polri yang Predektif guna mengemban tugas Polmas ditingkat Lingkungan/Jaga.

“Agar selalu melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tanamkan dalam diri bahwa sebagai polisi RW adalah sebuah kehormatan, kedepankan langkah -langkah humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat,” ucap Ketut Suryana.

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada Polri serta mengedepankan upaya preemtif untuk mewujudkan stabilitas keamanan dalam Negeri.

“Sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Minahasa Nomor : SPRIN/253/V/OPS.4.1/2023 tanggal 23 Mei 2023 tentang Polisi Rukun Warga/RW, maka ada sebanyak 240 personil Polres Minahasa ditunjuk sebagai petugas Polisi RW yang ada di setiap Desa/Kelurahan,” jelas Kapolres

Dikatakan, setelah kegiatan Launching Polisi RW hari ini, petugas segera lakukan kegiatan,
1. Melakukan interaksi yang konsisten dengan masyarakat untuk membangun citra Polri dengan melibatkan Lurah/Hukum Tua, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Komunitas Masyarakat yang ada.
2. Mendengarkan, menerima dan berempati terhadap keluh kesah, keresahan dan keinginan, harapan serta permasalahan disetiap Desa/Kelurahan.
3. Melakukan Scanning terhadap kerawanan wilayah masing masing.
4. Hadir, memperkenalkan diri, tukar menukar nomor handphone dan gabung di WA grup lingkungan setempat.
5. Bertugas minimal 1 minggu sekali turun ke lapangan dan laporkan hasil kegiatan kepada Pimpinan.

“Kepada para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek agar ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Polisi RW, secara kontinue mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program Polisi RW,” imbuhnya.

“Diharapkan apa yang telah disampaikan dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas, keberhasilan ditentukan oleh semangat kerja melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat yang dilaksanakan oleh rekan rekan petugas Polisi RW Polres Minahasa,” tandas Kapolres Ketut Suryana.

Hadir dalam kegiatan, Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, Wakapolres Minahasa, Kompol. Yindar T. Sapangallo, S.Sos, PJU Polres Minahasa, Kapolsek Jajaran Polres Minahasa, Para Camat, Lurah dan Hukum Tua se-Kecamatan Tondano Raya.  ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *