AJI Manado Terus Desak Polres Minahasa Usut Pelaku Dugaan Tabrak Lari Jurnalis Tribun

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado mendatangi Polresta Minahasa untuk menanyakan kejelasan perihal perkembangan penyelidikan dugaan tabrak lari yang menimpa Almarhum Ryo I. Noor Jurnalis Tribun Manado, Senin (13/3/2023). (Foto: AJI Manado)

 

MINAHASA, SULAWESION.COM – Pelaku dugaan tabrak lari terhadap Jurnalis Tribun Manado Ryo Noor di Tompaso Dua, Kabupaten Minahasa, Sabtu (11/3/2023) kemarin, terus dilakukan penyelidikan oleh Polresta Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun, penyelidikan itu dilakukan dengan membentuk tim khusus gabungan dari presisi dan intelejen sebanyak 92 orang.

“Saya berharap tim khusus ini membuahkan hasil dan kami akan terus berupaya, dan semua upaya akan kami lakukan,” tegas  Kapolres Minahasa AKBP Tommy B. Souissa SIK pada jumpa pers di Polresta Minahasa, Senin (13/3/2023) sore.

“Upaya yang dilakukan oleh Polresta Minahasa hingga saat ini adalah menerima laporan polisi, kemudian penyidik sudah turun ke TKP dan sudah melakukan langkah-langkah seperti pembuatan surat perintah (Sprint) terkait hasil penyelidikan, dan langsung membentuk tim khusus dalam upaya mengungkapkan kasus ini,” sambung AKBP Tommy di hadapan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado.

Dirinya menyebut, beberapa bukti yang ditemukan di TKP  berupa sebuah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB, dan diduga kendaraan tersebut yang menabrak.

Dengan nomor DB 1055 DC. Namun di sini ada bulan dan tahunnya agak berbeda, ternyata ketika dicek TNKB ini ternyata pada kendaraan yang berbeda, seperti itu.

“Ada juga yang ditemukan, yakni satu potongan Pemper kendaraan, mungkin bisa di lihat langsung,” ungkalnya.

Adapun beberapa rekaman CCTV sebagai petunjuk, kendaraan itu melakukan tabrakan.

Untuk itu Souissa meminta, pelaku tabrak lari di Tompaso untuk segera menyerahkan diri karena pelaku sudah melakukan pelanggaran hukum.

Ia menegaskan agar segera menyerahkan diri untuk melakukan pertanggungjawaban terhadap hukum.

“Sekali lagi saya mengimbau pelaku bisa menyerahkan diri dengan sadar. Untuk sementara pelaku masuk pasal 312 dan 310. Jika ada motif lain bisa juga kena pasal 338,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado Fransiskus Talokon bersama rombongan usai melayat di kediaman duka menegaskan akan terus mengawal penyelidikan ini.

“Berharap pihak kepolisian bisa mengungkapkan dan menyampaikan motif pelaku tabrakan lari ini yang menimpa rekan Ryo Noor di Tompaso Dua,” tegas Pemimpin Redaksi Kanalmetro.com ini di Polresta Minahasa waktu setempat.

(*/Noufryadi Sururama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *