TOMOHON, SULAWESION.COM – Air susu dibalas air tuba, begitulah pembalasan dilakukan AS dan JM warga Malalayang, Manado saat diberi tumpangan menginap justru mencuri barang pemilik rumah di Kota Tomohon.
Kasus tersebut terjadi di Desa Kumu, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa Sabtu (6/8/2022) silam. Pelaku menggasak handphone dan motor milik korban.
Akibat perbuatan pelaku, Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan kedua warga Malalayang tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“JM ditangkap di wilayah Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, beberapa waktu usai kejadian. Sedangkan AS ditangkap di wilayah Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Minggu (7/8),” ujarnya, Rabu (10/8/2022) pagi, di Mapolda Sulut.
Kronologinya, berawal ketika AS bersama JM mengantar pulang teman wanitanya V ke Desa Kumu, pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01:00 WITA.
Setelah tiba, karena AS dan JM saat itu dalam pengaruh miras, V pun menawarkan keduanya untuk menginap di rumah teman V yakni pria berinisial J, warga setempat.
“Kedua terduga pelaku lalu menginap di rumah J. Dan sekitar pukul 04:00 WITA, AS bangun kemudian melakukan pencurian handphone di dua rumah warga setempat. Dalam aksinya ini, AS mencuri total tiga buah handphone,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah itu AS kembali ke rumah J. Saat itu pula AS melihat satu unit sepeda motor milik tetangga J yang terparkir di teras rumah J, dalam keadaan kunci kontak tertinggal.
“AS lalu mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah J, kemudian membangunkan JM. Keduanya lalu melarikan diri ke Kota Manado,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tombariri beberapa saat usai kejadian. Sementara itu Tim Anti Bandit Polres Tomohon yang mendapat info kejadian, segera melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua terduga pelaku dan juga menemukan sejumlah barang bukti hasil curian tersebut.
“Keduanya beserta barang bukti handphone dan sepeda motor telah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Tombariri untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Nux Buhang | Guesman Laeta