Eksekusi PN Tondano Terkait Dokumen LPJ Pengelolaan Dana dan Aset Desa Winebetan

Eksekusi PN Tondano Terkait Dokumen LPJ Pengelolaan Dana Desa Winebetan Kecamatan Langowan Selatan Senin, 24 Juli 2023 (Foto David).

MINAHASA, SULAWESION.COM – Tim Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tondano melakukan eksekusi terkait pemberian Informasi Dokumen Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana dan Aset Desa yang diminta pemohon dari Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Desa Winebetan Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Senin (24/07/2023).

Pelaksanaan eksekusi tersebut sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : W19.U2/383/KP.10.08/VII/2023 Tanggal 24 Juli 2023 dari dari Wakil Ketua PN Tondano kepada Tim Juru Sita dalam hal melaksanakan penetapan Pengadilan Nomor : 1/pdt.eks.BPSK/2023/PN Tdo tanggal 12 Juli 2023 antara, Pemohon eksekusi, Patar Sihotang, SH, MH, Lawan, Kepala Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan selaku Termohon eksekusi.

Juru Sita yang kemudian dibantu 2 orang saksi melakukan eksekusi dengan meminta memberikan informasi terkait dokumen, namun dalam berita acara eksekusi dinyatakan Hukum Tua tidak dapat memberikan karena dokumen tersebut sudah berada di Inspektorat Kabupaten Minahasa.

Ketua Umum (Ketum) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Pusat, Patar Sihotang, SH, MH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sesuai keputusan Komisi informasi, Kepala Desa harus memberikan dokumen dimaksud.

“Oleh karena Hukum Tua tidak dapat memberikan dokumen ini maka sesuai mekanisme dibuatlah Berita acara eksekusi yang kemudian akan kami analisa lagi mengenai langkah selanjutnya,” sebut Ketum PKN Patar Sihotang.

Menurutnya, kalau dilihat hal ini adalah kekurangan Pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada perangkat Hukum Tua menyangkut informasi Keterbukaan Publik.

“Kita sebagai warga negara Indonesia harus patuh dan taat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi keterbukaan Publik,” tandas Sihotang.

Sementara Hukum Tua Desa Winebetan, dalam keterangannya pada Berita Acara Eksekusi kepada PN Tondano menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa yang diminta telah diperiksa dan diserahkan ke Instansi terkait di Kabupaten Minahasa.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi, 3 orang Tim Juru sita PN Tondano, 4 orang Tim PKN dipimpin Ketum, Patar Sihotang, SH, MH, Hukumtua Desa Winebetan.

(David)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *