MINAHASA,SULAWESION.COM – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa, menggelar kegiatan rutin “Jumat Curhat” di Balai Desa Tandengan, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, Jumat (01/9/2023).
Dikegiatan tersebut sejumlah masukan dan isu yang menjadi permasalahan disampaikan kepada pihak Polres Minahasa seperti yang disampaikan Hukum Tua (Kumtua) Tandengan, dan warga masyarakat.
Adapun beberapa masukan dan pertanyaan tersebut seperti,
menanyakan cara penangkapan anggota Resmob kepada masyarakat yang sebaiknya lebih humanis, juga menanyakan mengenai aturan dalam kegiatan yang menggunakan Alat musik sampai larut malam, dan penanganan pelaku Potas.
Disampaikan juga terkait penunjang kinerja aparat Polsek seperti kendaraan roda 4 (mobil patroli) agar lebih efektif, dan penertiban kendaraan truk yang memuat material bahan bangunan.
Menanggapi beberapa masukan dan pertanyaan warga, Kasat Binmas Polres Minahasa, Iptu Woltein Carlos, Sth, menjelaskan bahwa masukan warga akan kami teruskan ke pimpinan dan dibahas dalam rapat Pejabat Utama (PJU) Polres Minahasa.
“Untuk pelaksanaan kegiatan/acara sudah diatur sampai jam 10 malam, apabila melanggar maka silahkan lapor ke Polsek yang akan segera merespon. Sedangkan mengenai potas dan permasalahan Kamtibmas lainnya agar dikoordinasikan dengan pemerintah dan pihak kepolisian.
Hadir dalam kegiatan, mewakili Kapolres Minahasa, Kasat Binmas Iptu Woltein Carlos S.Th, mewakili Danramil 1302-02/Eris, Serka James Kambey, Kapolsek Eris, Iptu Andris Kasim, KBO Binmas, Aiptu Deny Kosakoy, Hukumtua Tandengan, Jufry .A. Rawung, Hukumtua Ranomerut, Estelika Kuron, Hukumtua Maumbi, Frangky Lukas, Hukumtua Touliang Oki, Syane Pakasi, Spd, beserta para perangkat desa.