KPU Minahasa Rekrut Anggota Badan Adhoc PPS Tingkat Desa/Kelurahan

Ketua KPU Minahasa, Lord Malonda. Foto David

 

Malonda: 2.430 Pendaftar dari 270 Desa Akan Ikut Seleksi Tertulis

Bacaan Lainnya

MINAHASA, SULAWESION.COM- Proses pelaksanaan perekrutan Anggota Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa di Kantor KPU Minahasa, Kompleks Stadion Maesa Tondano berakhir pada hari Jumat, 30/12/2022.

Di Minahasa animo masyarakat yang ingin ikut dalam proses perekrutan calon anggota PPS ini sangat besar. Sebanyak 270 desa kelurahan di Minahasa akan diisi oleh tenaga calon anggota PPS yang melibatkan sekitar 2430 orang anggota di  untuk 9 orang per desa/kelurahan akan mengikuti tes tertulis ini.

“Selanjutnya 6 orang mengikuti tahapan berikutnya yang memenuhi prasyarat awal dalam perekrutan anggota, kemudian memilih 3 orang kembali untuk duduk sebagai PPS di desa/kelurahan “, jelas Lord, Ketua KPU Kab. Minahasa, Lord Malonda yang didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pengawasan, Rendy Suwawa.

Apabila ada desa/kelurahan yang yang belum memenuhi kuota 9 orang pendaftar, akan diperpanjang masa pendaftarannya sesuai arahan KPU Minahasa untuk wilayah dimaksud.

Sedangkan wilayah yang pendaftarnya melebihi kuota akan tersaring lewat proses tes tertulis.
Tahapan ini dilaksanakan dan ditentukan awal Tahun, dimulai dengan pelantikan PPK pada Tanggal (4/1/2023) nanti.

“Pendaftaran untuk perekrutan anggota PPS ini dilakukan secara Online lewat aplikasi SIAKBA KPU RI yang didalamnya sudah termasuk pernyataan tidak pernah terlibat pada kegiatan administratif atau tercatat sebagai anggota/pengurus Partai Politik di tingkat apapun adalah prasyarat lolos seleksi awal perekrutan “, tegas Malonda.

“Karena ini masih tahapan meminta tanggapan masyarakat kami berharap warga memberi masukan tentang sosok para peserta seleksi yang apabila tidak memenuhi syarat setelah diklarifikasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu Minahasa, maka tidak akan dimasukkan dalam daftar jadi atau daftar tunggu dalam perekrutan anggota PPS. Setelah mendengar tanggapan masyarakat, sesuai petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan maka dalam wawancara nanti hal diatas akan dikonfirmasikan kepada pendaftar “, ujar Ketua KPU Minahasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *