MINAHASA,SULAWESION.COM– Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa melaksanakan adegan rekonstruksi kasus tindak pidana secara bersama-sama dengan melakukan kekerasan hingga mengakibatkan meninggalnya korban terinisial bernama Andre Karamoy warga Kelurahan Kiniar.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP. Edy Susanto S.Sos, dan Kanit Jatanras IPDA Hendro Purnomo serta Kaur Bin Ops IPDA Andris Kasim dihadapan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tondano Joice Ussu SH.MH Rabu 11/01-2023.
Sebanyak 17 adegan rekonstruksi yang melibatkan 13 saksi dan 5 Tersangka serta 1,Korban yang dilakoni oleh pemeran pengganti, dilaksanakan bertempat dihalaman Praktek Uji mengemudi Mako Polres Minahasa pada pukul 10.30 wita.
Dalam adegan rekonstriksi, Tersangka bersama saksi 1 MR warga Kiniar dari arah Kelurahan Tolour menuju Kelurahan Kiniar Lingkungan 4 dengan menggunakan sepeda motor pada Minggu Tanggal 01 January 2023.
Pada saat tersangka melewati Lingkungan 4 Kelurahan Kiniar maka saksi 2,3 dan saksi 4 mengajak Tersangka dan saksi 1 mampir untuk minum minuman keras (Miras) dan saat itu merekapun minum bersama.
Pada adegan ke 4, saksi 2 pergi membeli Miras dengan mengendarai sepeda motor dan dilanjutkan dengan adegan ke 5, dimana saksi 2 kembali dari beli miras dengan keadaan bagian kaki dan tangan saksi 2 sudah berlumuran darah dan Tersangka bertanya kepada saksi 2 ” Kyapa ngoni” Kata tersangka dengan dialeg daerah.
Saksi 2 menjelaskan apa yang di alaminya yang kemudian lanjut dengan adegan ke 6 dimana saksi 8,9 dan 10 melihat saksi 6 keluar dari tempat mereka berkumpul dan lanjut adegan ke 7 dimana para saksi 8,9,10 melihat korban juga ikut keluar dari tempat berkumpul.
Lanjut dalam adegan ke 8 dimana saksi 8,9 dan 10 mengikuti Korban dari belakang dan dalam adegan ke 9 saksi 6 terlihat beradu mulut dengan saksi 2 situasipun memanas.
Tampak pula dalam adegan 13,14,dan 15 dimana saksi 6 berteriak kearah Korban yang saat itu sedang bersama anaknya dengan perkataan ” Babale ngoni” ujar saksi 6 kepada Korban dan pada saat saksi 10 lagi berjalan bersama korban, tiba tiba dari arah depan saksi 4 langsung memukul Korban dan korbanpun terjatuh serta diikuti saksi 2,3,4 dan saksi 5 yang langsung menendang Korban dan hal itu dilihat oleh Tersangka.
Dan juga saksi 10 berusaha melindungi korban dan dimana saksi 10, 11, dan saksi 12 juga melihat tersangka berada di antara orang yang sedang memukul korban, pada adegan ke 16.
Pada adegan penutup, dimana saksi 6 juga melihat Tersangka memukul korban sebanyak satu kali dan saksi 6 bersama teman temanya membawa lari korban ke Rumah Sakit (RSUD) DR. Samratulangi namun nyawanya tak tertolong.
Kapolres Minahasa AKBP.Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasat Reskrim AKP. Edy Susanto S. Sos, yang didampingi Kanit Jatanras Ipda. Hendro Purnomo saat diwawancarai mengatakan, kasus ini sudah pada tahap Rekonstruksi dan ini dilakukan untuk mengetahui lebih jelas peristiwa yang terjadi saat itu.
” Untuk lebih memperjelas peristiwa pembunuhan itu, maka perlu dilakukan Rekonstruksi atau reka adegan, dan dalam kasus ini, para tersangka dapat dijerat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 338 sub Pasal 170 ayat (2) ke 3e dan lebih sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, ” Kata Edy Susanto.