Monev KPK RI di Kabupaten Minahasa

 

SULAWESION.COM – Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi dari KPK Republik Indonesia, digelar di Wale Ne Tou Minahasa, pada Kamis (16/2/2023).

Bacaan Lainnya

Sampai dengan tahun 2023 ini, di Minahasa dalam kurun 8 tahun terakhir ini tidak ada laporan tentang adanya gratifikasi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‘’Sesuai data di KPK, sejak tahun 2015 hingga saat ini tak ada laporan tentang adanya gratifikasi di Minahasa,’’ ucap Sugiarto Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Gratifikasi KPK-RI.

Monitoring dan evaluasi itu sendiri merupakan ajang diskusi agar masyarakat atau Aparatutr Sipil Negara (ASN) untuk menolak gratifikasi dan melaporkan jika menemukan adanya gratifikasi.

‘’Masyarakat atau ASN jangan takut melaporkan jika menemukan gratifikasi. Dan, juga, jangan mau untuk menerima gratifikasi,’’ imbuh Sugiarto.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Vicky Tanor berharap, melalui kehadiran KPK di Kabupaten Minahasa, bisa memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi, agar segala sesuatu berjalan sesuai aturan.

‘’Melalui sosialisasi ini, kami berharap tidak ada ASN bahkan masyarakat di Minahasa terjerumus dalam gratifikasi. Dan, jika menemukan gratifikasi untuk tidak segan-segan melaporkannya,’’ ucap mantan Camat Pineleng ini.

Dikatakannya, integritas ASN harus terus dijaga dan memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, dan menyusun langkah, serta terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

‘’Menjaga integritas dan tidak terlibat dalam gratifikasi, merupakan salah satu langkah mewujudkan good and clean government,” jelas Tanor.

Sementara Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa, Moudy Lontaan S.Sos, menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi melalui bimbingan teknis dan monitoring evaluasi. Termasuk meningkatkan pemahaman terkait implementasi pengendalian gratifikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa.

’Kegiatan ini juga bertujuan agar ASN paham bagaimana mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi,’’ Tandas Lontaan.(David).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *