MINAHASA, SULAWASION.COM — Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Octavian Roring, MSi, IPU, Asean.eng (ROR) dan Wakil Bupati Minahasa DR. Robby Dondokambey, SSi, MM (RD) hadiri Rapat Paripurna sehubungan Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada hari Selasa, 27 Desember 2022 bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano.
Bupati Minahasa memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa karena menutup tahun 2022 ini dengan menyelesaikan dan menetapkan dua Ranperda inisiatif pemkab minahasa.
“Apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi DPRD, karena akhir tahun 2022 berhasil menyetujui dua Raperda. Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan khususnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas saran, masukan serta komitmen bersama dalam percepatan penyelesaian pembahasan hingga terlaksananya persetujuan dua ranperda ini, ” ucap ROR.
Selanjutnya Bupati berharap, ” Dengan disahkan dua Perda ini dapat bermanfaat bagi rakyat Minahasa kedepan, sebagai bagian dari upaya tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” imbuh Bupati Minahasa.
Sementara Ketua DPRD Kab. Minahasa, Galdy Kandouw (Gk) dalam pernyataannya menyampaikan,
” Setelah ditetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) ini selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sulut untuk mendapatkan pengesahan selambat-lambatnya tiga hari setelah ditanda tangani berita acara persetujuan Ranperda di DPRD, ” tandas Kandouw.
Ikut hadir dalam Rapat Paripurna ini antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Frits R. Muntu, S.Sos, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Para Asisten Sekdakab Minahasa, Inspektorat Minahasa, Para Pejabat Esselon II, Dir. RSUD Tondano, Dir. PDAM, Para Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Pemkab. Minahasa (David). ***