Polres Minahasa Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras

Satres Narkoba Polres Minahasa saat konferensi pers pengungkapan kasus (18/1/2023). Foto Humas Polres

 

MINAHASA,SULAWESION.COM– Kapolres Minahasa, AKBP Tommy B. Souissa, SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Minahasa AKP Wensy Herbel Saerang kepada Media membenarkan telah melakukan pengungkapan peredaran obat keras Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 14.05 WITA.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini setelah Unit Iidik Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Obat Keras lewat jasa pengiriman J&T Tondano.

Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan sekitar Jam 14.40 wita melakukan penangkapan terhadap EEM alias Angga, beberapa saat setelah Ia mengambil paket Obat Keras Jenis Trihexypenidyl di Kantor J&T Tondano dan melakukan penyerahan Obat Keras tersebut kepada AFS alias Lia.

Polisi kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa Obat keras yang diduga jenis Trihexypenidyl sejumlah 2.530 (dua ribu lima ratus tiga puluh) tablet/butir dan 2 (dua) unit handphone Samsung warna biru dan OPPO warna hitam.

Berdasarkan pengakuan EEM alias Angga bahwa Obat tersebut sebelumnya dipesan online oleh NW alias Gars salah satu Terpidana di Lapas Klas II B Tondano.

Angga disuruh oleh Gars untuk mengambil paket kiriman Obat Keras di Kantor J&T Tondano untuk kemudian Ia turut serta menjual/mengedarkan kepada orang lain.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar polisi.

Saat ini terduga tersangka (tsk) dan barang bukti telah diamankan dan tim lapangan Sat. Resnarkoba yang sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Untuk perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan kemudian.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *