MINAHASA, SULAWESION.COM – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa berhasil menjaring ratusan knalpot racing/brong tidak memenuhi kelayakan teknis kendaraan yang berasal dari kendaraan bermotor hasil operasi lalulintas sejak awal tahun 2023 lalu.
Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, melalui Kasat Lantas Polres Minahasa, Iptu M. Syarif Subarkah menyampaikan bahwa hasil Operasi Knalpot Brong, meliputi kendaraan Mobil dan sepeda Motor.
“Jadi ada sekitar 300 Knalpot brong, atau racing yang berhasil kita sita, lewat operasi lalulintas sejak awal tahun 2023,” ucap Syarif, pada Rabu, (24/5/2023).
Kasat menyebut, untuk pengguna knalpot brong ini pelanggarnya terbanyak didominasi oleh para anak muda.
“Kebanyakan yang kita dapati adalah siswa SMA dan SMP menggunakan knalpot brong,” ujar Syarif
Dikatakan, knalpot brong ini nantinya akan dimusnahkan sambil mengimbau kepada masyarakat untuk taat berlalulintas dan mematuhi aturan, demi keselamatan bersama.
“Jadi kita akan lakukan pemusnahan yang nantinya akan mengundang tokoh agama maupun tokoh masyarakat dalam kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Sementara, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Minahasa, Ipda Engelina Yusuf, mengutarakan beberapa jenis pelanggaran yang terjaring operasi.
“Diantaranya knalpot non standar atau racing, tidak pasang plat nomor, tidak ada kaca spion, serta pengemudi yang tidak pakai helm hingga tidak membawa surat-surat kendaraan,” jelas Engelina.
Diketahui, terkait kendaraan sepeda motor hasil tilang, ada yang sudah beberapa tahun tak kunjung di ambil pemiliknya. Soal pelanggaran roda dua yang masih kerap terjadi seperti pelanggaran kasat mata tidak pakai helm dan kelengkapan lainnya.
“Oleh karena itu, kami memberikan informasi terkait kendaraan motor yang ada bisa diambil pemilik dengan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK,” terangnya.
“Patuhi ketertiban berlalulintas, karena ketertiban di jalan untuk keselamatan kita bersama, serta mengurangi angka kecelakaan di jalan,” kuncinya. ***