Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc KPU Minahasa

 

MINAHASA, SULAWESION.COM_ Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, diadakan di Kantor KPU Tondano-Minahasa pada Kamis, 29 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 ini mengundang sejumlah Awak Media Biro Minahasa untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor).

Rakor dihadiri Komunitas Wartawan yang ada di Minahasa seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Minahasa, Ikatan Wartawan Online (IWO), Pers Minahasa (Persmin), Aliansi Wartawan Minahasa (Awam) yang setiap komunitas mengirim anggotanya dalam kegiatan.

” Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 nanti relatif sama dengan yang lalu, cuma ada beberapa varian yang sedikit berbeda.
Tantangan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang paling serius ada dua hal yaitu Pertama, Politik Uang yang sulit ditangani dalam penindakan karena ada problem regulasi.
Lalu yang Kedua, menguatnya Politik Identitas yang sulit ditindak karena disamping regulasi yang terbatas juga sudah menyangkut strategi Pemenangan calon peserta Pemilu. Calon akan melakukan tindakan yang subyektif seperti Politik identitas untuk menggalang pemilih “, ucap Jerry.

” Masyarakat yang terlibat nanti dalam Pemilu belum memiliki kualitas yang baik dan kelemahan hingga mudah terpapar hal yang bersifat pragmatis dan sering terjebak Politik Praktis oleh para elit untuk menggoda mempengaruhi orang untuk kepentingannya.
Menurut saya kunci kualitas Pemilu 2024 adalah Pendidikan politik kepada masyarakat agar sadar dan bisa mengikuti seluruh dinamika tahapan secara lebih bertanggung jawab dan kritis yang tidak gampang tergiring pada opini untuk kepentingan elektoral “, ujarnya.

” Anggota PPS dan KPPS punya peran sangat penting unruk hal ini, karena dalam Pemilu yang jadi mahkota adalah suara maka tanggung jawab besar dipercayakan kepada mereka mengawal proses pemilihan meski jangka waktunya terbatas.
Peran yang signifikan di lapangan perlu proses rekrutmennya yang juga benar benar baik oleh KPU. ”

KPU harus lebih awas dalam mengantisipasi nama titipan dari Partai Politik (Parpol) dan calon yang dapat digunakan mempengaruhi perolehan suara dan untuk kepentingannya, karena proses perekrutan yang tidak mudah di berbagai tingkatan hingga berpotensi masuknya orang orang yang tidak independen ini.

“Menyangkut hal diatas dibutuhkan pihak yang bisa melakukan kontrol sosial seperti para awak Media dan kalangan yang independen agar penyelenggaraan Pemilu berlangsung baik dan lancar, ” tandas Jerry Sumampouw.

“KPU Minahasa berkordinasi untuk pemilihan PPS di tingkat desa dan kelurahan. Kami baru menetapkan badan Adhoc Panitia Pemilihan di tingkat Kecamatan (PPK) yang pelantikannya tanggal 04 Januari 2023, sedangkan perekrutan PPS nanti tanggal 30 Desember ini. Ada fenomena yang kami cermati dan dilakukan pengawasan secara mendalam yaitu arahan dari Parpol dan calon kepada simpatisannya untuk terlibat dalam proses perekrutan”, tegas suwawa.

” Aplikasi yang merupakan salah satu prasarat menjadi anggota PPS (SIpol) memang dijadikan acuan dalam perekrutan. Apabila terjadi hal yang fidak sesuai menyangkut data dan menimbulkan hambatan bagi calon anggota agar berkordinasi dengan pihak KPU Minahasa “, pungkas Suwawa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *