Resmob Minahasa Bekuk Tiga Terduga Pelaku Penikaman Fidsen Rompis

MINAHASA,SULAWESION.COM– Tim Resmob Polres Minahasa, bergerak cepat menangkap tiga terduga pelaku kasus penikaman maut di perumahan Kulo Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, pada Minggu, (12/03/2023).

Berdasarkan laporan yang masuk, Tim kepolisian langsung menuju lokasi pelaku untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku yang tak lain berinisial, FN (19), AR (15) dan KT (24). Ketiga pelaku merupakan warga Kulo Tondano.

Bacaan Lainnya

Para pelaku yang terlibat kasus penikaman tersebut, diketahui mengakibatkan korban Fidsen Rompis (19) meninggal dunia yang tak lain merupakan warga yang sama dengan pelaku.

Saat hendak diamankan, Pelaku sempat melarikan diri, para terduga pelaku berhasil langsung dibekuk ditempat persembunyiannya oleh Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin langsung Kanit. Resmob, Aiptu. Ronny Wentuk, .

Kasi Humas Polres Minahasa, Iptu. Johan Rantung, kepada sejumlah Media membenarkan kejadian tersebut.

“Betul, sekitar pukul 04.00 WITA, Tim Resmob Polres Minahasa telah berhasil menangkap tersangka dan telah diamankan di Mapolres Minahasa,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut setidaknya barang bukti berupa dua bilah sajam berbentuk badik dan pakaian para pelaku yang berhasil diamankan.

Johan mengatakan, kronologi kejadian bermula saat terjadi keributan antar pemuda dari perumahan Kulo Atas Desa Kembuan Satu, dan Kulo bawah Kelurahan Wewelen pada hari Minggu dinihari sekitar pukul 12.10 Wita.

“Menurut penuturan para Tsk bahwa saat kejadian tersebut, mereka mengaku menganiaya korban dengan senjata tajam (sajam) yang mengenai tangan dan lengan kanan bawah ketiak korban,” jelasnya.

Para terduga pelaku telah berada dalam tahanan Polres Minahasa dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *