MINAHASA ,SULAWESION.COM- Tiga pelaku penganiayaan secara bersama – sama yang terjadi di Desa Sendangen, Kecamatan Kakas, pada Hari Kamis Tanggal 15 Desember 2022, diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa, Senin (19/12-2022).
Para terduga pelaku di antaranya, YS alias Yeremia 17 Tahun, RM alias Rafael 17 Tahun warga Desa Sendangen serta AM alias Arvindo16 Tahun warga desa yang sama.
Ketiganya diamankan berdasarkan Laporan Polisi No:LP/52/Xll/2022/SEK-KAKAS yang melakukan penganiayaan kepada Korban berinisial BN alias Briski 16 Tahun warga Desa Pahaleten, Kecamatan Kakas pada Tanggal 15 Desember pukul 22.00 WITA.
Ketiganya kemudian diamankan dan dibawah ke Mako Polres Minahasa oleh Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Rony Wentuk yang selanjutnya diserahkan kepada Piket Reskrim untuk di Proses lebih lanjut.
“Ketiga pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujar Wetuk.