MINAHASA,SULAWESION.COM – Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, membuka kegiatan Supervisi dan Sosialisasi Perubahan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2017 ke Perkap No 1 Tahun 2023 mengenai Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di lingkungan POLRI, di Mapolres Minahasa, Kamis (14/9/2023).
Adapun pembawa materi dalam kegiatan tersebut adalah, Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) Polda Sulut, AKBP Edwin Humokor, SH., MH yang memiliki wewenang dan keahlian dalam bidang hukum dan tata persuratan di lingkungan POLRI Khususnya Polda Sulut.
Kegiatan ini diikuti oleh anggota kepolisian Polres Minahasa dan staf administrasi yaitu, Kepala Seksi Umum (Kasium) dan Perwira Urusan Administrasi (Paurmin) Polres dan jajaran Polsek/Polres Minahasa yang bertugas dalam menyusun, mengelola, dan mengimplementasikan naskah dinas di berbagai unit kerja di lingkungan Polri, khususnya di lingkup Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa, dalam arahannya, memberikan penyampaian yang tajam dan jelas tentang pentingnya memahami perubahan-perubahan ini.
“Dengan menyelaraskan peraturan dan pedoman kerja di kepolisian dengan perubahan-perubahan terkini, akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di tubuh kepolisian, khusunya di lingkungan Polres Minahasa dan Polsek jajaran,” ujar Ketut Suryana.
Kapolres juga mengingatkan para peserta kegiatan supervisi dan sosialisasi untuk selalu menjunjung tinggi disiplin dan tata tertib dalam menggunakan naskah dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mari kita menjunjung tinggi disiplin dan tata tertib dalam menggunakan naskah dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Ketut Suryana.