MINSEL, SULAWESION.COM – Entah sadar atau tidak, tindakan seorang pemuda menjajakan perempuan diaplikasi Michat untuk prostitusi online berakhir di penjara.
Adalah seorang pemuda APP (19) di Kecamatan Amurang Selatan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditangkap Polres Minsel.
APP diduga kuat sebagia pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Amurang.
Kasus ini terungkap dari laporan pemerintah Desa Lopana Satu, Amurang Timur disebuah kos-kosan pelaku beraksi.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi di ruang kerjanya, Senin (26/9/2022) siang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minsel langsung menetapkan pemuda berinisial APP sebagai tersangka TPPO yang terjadi di Desa Lopana Satu, Amurang Timur,” ujarnya.
Kasus tindak pidana ini terjadi di sebuah kos-kosan, yang dilaporkan oleh Pemerintah setempat.
“Kasus ini dilaporkan oleh Pemerintah setempat pada tanggal 24 September 2022 dan langsung direspon cepat oleh Satreskrim Polres Minsel,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menawarkan perempuan melalui aplikasi michat.
“Tersangka sengaja menjual perempuan melalui aplikasi michat, yang ia lakukan sejak beberapa hari lalu yang lalu,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa satu unit HP yang berisi aplikasi online serta percakapan transaksi prostitusi online, sudah ditahan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan.
Nux Buhang | Guesman Laeta