MINSEL, SULAWESION.COM – Gelaran Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 42 desa yang ada di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah selesai di laksanakan.
Pilhut yang dilaksanakan pada 12 Oktober 2022 tersebut, ternyata menyisakan cerita panjang, yang bum terselesaikan hingga saat ini sudah memasuki Minggu ke 3 pasca pilhut.
Betapa tidak, Pasca Pemilihan hukum tua, salah satu desa pelaksana pilhut adalah Desa Tumpaan kecamatan Tumpaan hingga kini masih menyisakan polemik.
Polemik tersebut berawal dari putusan panitia desa yang menyatakan calon nomor urut satu atas nama Kendy Leleng, kalah dengan selisih satu suara dari pihak yang dinyatakan menang.
Lebih parah lagi, karena satu surat suara yang dinyatakan rusak oleh panitia, sangat janggal, karena setelah di selidiki, surat suara tersebut cara pencoblosannya sesuai aturan yang ada.
Dengan adanya kejadian tersebut membuat pendukung calon nomor urut satu pun yang merasa dirugikan marah, dan melakukan aksi Protes terhadap panitia desa.
Melihat dan menanggapi situasi dan kondisi terkait dugaan kecurangan tersebut, Tommy Pantow yang adalah ketua Laskar Manguni Indonesia (LMI) kabupaten Minsel yang biasa di sapa Panglima pun angkat bicara.
“Seharusnya panitia desa, bekerja sesuai aturan, dan harus jujur, tidak memihak figur calon yang ada, jangan sampai menimbulkan polemik dalam perhelatan pilhut ini,” kata Tommy.