MINSEL, SULAWESION.COM – Proyek pembangunan rumah produksi bersama factory sharing yang di bangun di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang pertanyakan oleh Anggota DPRD Robby Sangkoy melalui akun Facebook miliknya pada beberapa waktu lalu yang menyatakan bermasalah ternyata tidak sepenuhnya benar.
Pasalnya, pembagunan proyek tersebut ternyata sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada atau sesuai RAB yang dibuat oleh Kementerian Koperasi langsung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Minsel Meidy Maindoka kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers pada Rabu (17/4/2024).
Dia menegaskan apa yang disoroti perlu mendapatkan klarifikasi yang berimbang, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik.
Apalagi menurutnya proyek pembangunan rumah produksi bersama (RPB) itu mendapat pendampingan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
“Mengapa saya katakan begitu, sebab saat proyek ini dimulai dari perencanaan sampai pelaksanaan itu mendapatkan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan,” tegasnya.
Ia memastikan semua proses pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Termasuk spek besi dan volumenya semua sesuai. Kami pastikan tidak ada besi atau baja bekas seperti yang dituduhkan itu, semua dokumen dan administrasinya lengkap,” pasti Maindoka.
Hal yang sama disampaikan oleh pimpinan proyek yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan UMKM Oswald Leleng.
Sebagai pejabat teknis PPK Leleng mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut menyasar tanpa didukung oleh data-data yang utuh dan akurat.
Secara rinci Leleng menyentil asumsi yang menyebutkan bahwa pembangunan RPB itu memanfaatkan sejumlah bahan bekas adalah kekeliruan.
Yang hanya kerena didasarkan pada pandangan kasat mata ada besi/baja tiang penyangga yang berlobang justru keliru. Jadi perlu dijelaskan, soal ditemukan ada lubang pada besi lalu itu disimpulkan secara salah.
Kenapa begitu, Leleng mengatakan lubang tersebut disebabkan karena ada perubahan struktur design yang diturunkan oleh pihak kementerian di tengah berjalannya proyek sehingga kemudian perlu menyesuaikan kembali.
“Kenapa ada lubang, karena waktu pekerjaan pertama sudah terlanjur dilubangi sementara itu diubah design oleh kementerian,” timpalnya kembali.
Lanjut dia, begitu juga dengan mesin press yang dianggap mesin bekas juga dibantah. Leleng mengatakan mesin press itu sifatnya custom.
“ini dirakit untuk pertama kalinya, kalau soal ada kerusakan itu kan masih dalam tahapan pemeliharaan makanya pihak penyedianya langsung memperbaiki dan itu sudah dilakukan,” lanjutnya.
Argumentasi Leleng ini juga kemudian dilanjutkan oleh Konsultan Pengawas RPB Romel Pandey.
Dia menambahkan secara struktur lubang-lubang yang dipersoalkan itu tidak mempengaruhi konstruksi bangunan rumah pabrik olahan kelapa itu.
“Jadi yang disampaikan dalam video yang viral, itu lubang-lubang sebenarnya terjadi karena perubahan design yang diminta langsung oleh pihak kementerian langsung,” tambah Pandey.
Menurutnya perubahan design itu disebabkan pada pertimbangan kegunaan dan fungsi sebagaimana yang diminta kementerian.
“Karena ini bangunannya untuk pabrik, apalagi pabrik untuk sabuk kelapa itu kan aktivitasnya berdebu maka ada perubahan. Design harus dibuka dan dilakukan penambahan sekat ram di antara tiang-tiang penyangga,” ujarnya.
Hanya saja, kata Pandey, informasi perubahan design itu datang saat sebagian pengerjaan untuk dinding sudah terlanjur dikerjakan sehingga terjadi perubahan pada titik pengampu besi.
Yang dampaknya terdapat beberapa lubang-lubang yang kemudian dianggap sebagai sebuah penyelewengan, padahal secara struktur itu tidak ada pengaruhnya.
“Itu kan hanya sebagai penyekat antar ruang dan di luar ruang, bukan sebagai struktur utama,” katanya sembari menegaskan untuk struktur utama semua besi-besi WF itu utuh dan baru.
“Kami bisa buktikan itu secara terbuka, semua dokumennya lengkap baik pada kami sebagai konsultan maupun pada PPK juga ada,” sambungnya.
Di sisi lain soal dugaan penggunaan besi bekas bongkahan Teguh bersinar yang juga ikut disebutkan, ditepis Kepala Bidang Aset Pemkab Minsel Ischaal Bangki.
“Proses lelang bongkahan Teguh bersinar itu dilakukan oleh KPKNL dan pemenang lelangnya adalah Bapak Glen Tamba. Jadi bagimana mungkin dihubungkan dengan proyek RPB,” tepisnya.
Diketahui proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Koperasi dan UMKM itu bernilai Rp10 miliar lebih yang digunakan untuk pembangunan sebuah gedung pabrik, sebuah gedung untuk mesin press, satu buah lantai jemur, termasuk pengadaan peralatan mesin dan anggaran untuk pelatihan bagi tenaga pabrik factory sharing.
(Rulni Kawengian)