Menang PTUN, Perangkat Desa Boyong Pante Tuntut Hak

Perangkat desa Boyong Pante Kecamatan sinonsayang sayat bertemu hukum tua di kantor desa. Insert hukum tua Replin Paparo. (foto; Robby)

Saat ditanya siapa maksud dari pimpinan yang dikatakan oleh hukum tua, mereka mengatakan, katanya dia menunggu perintah dari Lawyers, camat, dan Bupati Minahasa Selatan, ucap mereka.

Sayangnya, hukum tua dikonfirmasi terkait perangkat desa Boyong Pante tersebut pihaknya  tidak mau dikonfirmasi dengan berbagai alasan.

Bacaan Lainnya

Para perangkate desa berharap  Bupati Minsel Franky Donny Wongkar  agar memperhatikan aspirasi mereka.

“Tolong selesaikan permasalahan kami ini, karna sudah satu tahun berproses, dan kami sudah dinyatakan menang. Dan sesuai surat yang ada, maka kami akan mengikuti apel setiap hari Senin di kantor desa,” kata mereka lagi.

Dan perangkat desa yang di berhentikan oleh hukum tua terdiri dari Kaur 2 orang, kepala seksi 2 orang, dan kepala jaga 4 orang.

Robby | GL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *