Pemkab Minsel Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan yang Good Governance dan Clean Governance

Kadis Kominfo Minsel.

MINSEL,SULAWESION.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minse) dibawah kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Theodorus Kawatu, terus mendorong jajarannya melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

Tentu dengan tetap taat pada peraturan yang berlaku agar terwujudnya Pemerintahan yang Good Governance dan Clean Governance yang Dampak penerapan bagi masyarakat sangat besar.

Bacaan Lainnya

Layanan publik yang efisien dan bersih juga dapat menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Sesuai arahan Bupati, jika terdapat laporan masyarakat terkait aparat pmerintah yang ada di tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan maupun tingkat desa / kelurahan yang tidak melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik sesuai ketentuan.

“Untuk segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,”ujar Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan.

Olehnya jajaran pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dari tingkat Kabupaten hingga ke tingkat desa ditegaskan untuk menjalankan tanggung jawab sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minsel wajib taat aturan harus bekerja professional serta menjunjung tinggi nilai dasar ASN. Dan juga memperhatikan Fungsi ASN Sebagai pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa,”ungkapnya.

Menurutnya, ASN dituntut untuk memberi contoh baik dalam kepatuhan pada aturan agar tercipta pemerintahan yang bersih, efektif, dan dipercaya masyarakat hal tersebut terus di pertegas oleh Bupati Saat memberikan arahan pada apel kebangsaan jajaran Pemkab Minsel setiap bulannya.

Namun untuk mencapai pemerintahan yang Good Governance dan Clean Governance sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan, peran aktif masyarakat dalam pengawasan jalannya pemerintahan sangat penting.

“Olehnya jika didapati adanya penyimpangan dapat melaporkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di inspektorat daerah dapat secara online ataupun masyarakat dapat menyampaikan laoran secara langsung di kantor inspektorat daerah,”kata Kadis Kominfo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan