MINSEL, SULAWESION.COM – Dua minggu sudah berlalu, kasus perkelahian yang terjadi di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Minggu 29 Mei 2022 atau Senin dinihari, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Ruddy Pontolaeng menyisahkan duka bagi keluarga.
Hari ini pihak keluarga korban dalam hal ini istri dari Almarhum Ruddy, mendatangi pihak Reskrim Polres Minsel, Senin (13/5/2022).
Septy Tarore adalah istri dari Almarhum Ruddy datang ke polres Minsel didampingi oleh ketua Ormas Kristen Laskar Banteng Indonesia (OKLBI) Minsel Loula Assa atas petunjuk dari Ketua Umum OKLBI Provinsi Sulawesi Utara Berty Alan Lumempow.
“Tujuan saya datang bertemu dengan Kasatreskrim adalah untuk menanyakan akan proses kelanjutan tindakan pembunuhan atas suami saya,” ucap Septy kepada wartawan.
Septry Tarore juga menyapaikan apa yang diberitakan yang menyatakan bahwa suaminya adalah pemimpin kelompok untuk menyerang kelompok lawan adalah tidak benar.
“Kami pihak keluarga korban akan menuntut keadilan, kami pihak keluarga sudah mengikhlaskan ini terjadi, namun kami minta tolong kepada aparat penegak hukum, agar bisa menangkap, menyelidiki dan memberikan hukuman kepada para pelaku,” katanya.
Meskipun ada dari pihak keluarga pelaku yang sudah mendatangi korban untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut, bahkan tawaran “Uang Damai” tapi ditolaknya.
“Kami pihak keluarga tidak mau menerimanya, kami hanya ingin pelaku dihukum sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku,” ungkap Septy.
Kasat Reskrim Red Minsel Iptu Lesly. D. Lihawa. SH.M.Kn., saat dihubungi dan dimintai penjelasan diruang kerjanya mengatakan pihaknya tetap bekerja mendalami motif pengeroyokan.
“Kami pihak Sat Reskrim mendalami motif pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya satu orang atas nama Ruddy Pontolaeng, dan hingga kini para tersangka yang kami sudah tahan sebanyak 11 orang dengan rincian dua orang tahanan anak dan 9 tahanan dewasa,” terangnya.
Adapun dua orang tanahan anak sementara ditahan diluar dan wajib lapor, dan orang tua mereka menjadi jaminan, karna masih bersekolah.
“Kami harapkan juga pihak keluarga mempercayakan kepada kami pihak polres Minsel dalam hal ini Reskrim Minsel untuk menyelesaikan permasalahan ini, tentu sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Lesly mengatakan, pihanya korban agar bisa memberikan saksi yang pasti. Pasalnya, saksi 5 orang yang diberikan keluarga koban bukan saksi saat pengeroyokan di TKP.
“Saksi tersebut adalah saksi awal perkelahian (Sore hari) sementara kejadiannya tengah malam, berarti itu bukan saksi TKP,” ucap Kasatreskrim lagi.
Dan jikapun ada saksi dari anak anak, bisa dipakai asalkan didampingi oleh orang tua, dan mau bersaksi, dan bisa memberikan kesaksian yang sebenar benarnya.
“Dan pada intinya, kami harapkan pihak keluarga bisa mempercayakan kami untuk berproses,” pungkas Lesly.
Robby | Guesman Laeta