MINSEL – SULAWESION – Menanggapi polemik yang sudah beredar di masyarakat tentang penundaan pelaksanaan pemilihan hukum tua di kabupaten .Minahasa Selatan (Minsel)yang rencananya dilaksanakan pada bulan november 2023 yang sudah secara resmi di batalkan lagi pelaksanaannya, maka untuk menjawab polemik tersebut, pemerintah kabupaten Minsel melakukan konferensi pers.
Bertempat di lantai dua kantor bupati Minahasa Selatan yang dihadiri oleh Forkopimda kabupaten Minsel, bersama unsur pemerintahan kabupaten, konferensi pers tersebut di hadiri oleh media pers.
Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar SH, juga wakil bupati Pdt.Petra Yanni Rembang.M.Th, memandang perlu untuk memberikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan pemilihan hukum tua yang tertunda ini, sebagaimana hasil rapat Forkopimda pada awal bulan februari 2023.
Dalam pelaksanaan konferensi pers tersebut, ada beberapa pertimbangan yang mengakibatkan di tundanya lagi pelaksanaan pemilihan hukum tua di kabupaten Minahasa Selatan di tahun 2023.
Kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan Pilhut sudah di atur dengan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan turunannya melalui permendagri.
Namun ada beberapa pertimbangan yang membuat pelaksanaan Pilhut di masa masa tahun politik, yang mana pelaksanaan pemilihan umum juga bersamaan dengan kegiatan Pilhut.
Dengan adanya beberapa pertimbangan, maka dalam pembahasan pemkab minsel bersama forkopimda, menjadikan faktor keamanan dalam masa pemilu, menjadi faktor utama penundaan pemilihan hukum tua.
Menurut penjelasan dari bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH (FDW), bahwa ada beberapa pertimbangan yang sudah dibicarakan bersama forkopimda.
Dengan pertimbangan tersebut, maka sesuai aturan yang berlaku, maka setiap kepala daerah dalam hal ini Bupati/ wali kota yang akan menunda pelaksanaan pemilihan hukum tua, harus melaporkan kepada gubernur, dan tembusan kepada menteri dalam negeri, ucap FDW
Dan untuk pemerintah kabupaten minahasa selatan sudah membuat surat pemberitahuan kepada gubernur Sulawesi utara, lanjut FDW.
Dan kami sudah berkoordinasi dengan forkopimda, khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah termaksud, apa terlebih dalam masa masa politik menjelang pemihan umum, maka pelaksanaan pemilihan hukum tua di kabupaten minahasa selatanpun di tunda setelah selesai pelaksanaan pemilihan umum nanti.
Sebagai wakil dari pemerintah pusat, kamu wajib me monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pemilihan hukum tua di wilayahnya masing masing, dan melaporkan kepada menteri dalam negeri, berdasarkan surat kementrian dalam negeri nomor 100 tanggal 14 Januari ini, maka pada tanggal 3 Februari kami melakukan rapat forum komunikasi pemerintahan daerah yang dihadiri oleh Bupati, wakil bupati, Kapolres minsel, Dandim 1302 Minahasa, ketua pengadilan negeri Amurang, sekretaris daerah, kasubsie Intel kejaksaan negeri daerah, kepala Kesbangpol, kadis PMD, Kabag tata pemerintahan, Kabag hukum, saat itu perwakilan dari DPRD tidak menghadiri kegiatan tersebut.
Rapat tersebut telah membicarakan tentang pelaksanaan pemilihan hukum tua setempat pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, dengan hasil sebagaimana berita acara yang sudah di buat secara bersama sama, maka pemilihan hukum tua tahun 2023 di tunda dan akan dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan pemilu tahun 2024, lanjut FDW.
Dengan demikian sekarang kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan pemilihan hukum tua di kabupaten mi sel resmi di tunda, mengingat pelaksanaan pemilihan umum serentak, bersamaan dengan pelaksanaan Pilhut, dan demi keamanan, maka keputusan penundaan disepakati bersama, dan akan dilaksanakan setelah selesai pemilihan umum serentak tahun 2024.
Robby