MINSEL, SULAWESION.COM – Tiga minggu berselang kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Ruddy Pontolaeng kehilangan nyawa pada malam Senin dinihari 30 Mei 2022 tahap demi tahap sudah mulai berproses.
Sejak ditahannya 11 orang tersangka terkait kasus tersebut, maka hari ini Rabu 22 Juni 2022 Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rekonstruksi pengeroyokan hingga pembunuhan.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Polres Minsel tersebut dihadiri oleh lima saksi dari pihak keluarga korban dan ada juga dari pihak keluarga tersangka yang ingin melihat proses rekonstruksi tersebut, juga ada dari pihak kejaksaan negeri Amurang, yang melihat langsung peragaan adegan rekonstruksi tersebut.
“Kami sengaja melakukan rekonstruksi di halaman polres Minsel, karna mengingat keamanan dan mengganggu arus lalu lintas, karna jika dibuat di TKP, itu adalah jalan trans Sulawesi tepatnya di depan GMIM Maranatha kelurahan Bitung, pasti mengganggu lalulintas yang ada,” kata Kasat Reskrim Res Minsel Iptu Lesly D Lihawa.
Selanjutnya, kata Lesly para tersangka diancam melanggar hukuman pasal 170 ayat 3 yaitu pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Dan harapan kami, pihak keluarga tetap mempercayakan kinerja Aparat Penegak Hukum untuk berproses dalam hal ini,” kata Lesly.
Pelaksanaan rekonstruksi ini, disterilkan dari pengambilan gambar oleh masyarakat, maupun para saksi dan pihak keluarga yang ikut dalam gelaran rekonstruksi tersebut, kecuali yang berkepentingan.
Sementara itu, selaku pendamping keluarga korban mewakili Ormas Kristen Laskar Benteng Indonesia (OKLBI) yang diketuai oleh Berty Lumempouw dan di beri mandat kepada ketua OKLBI Minsel Loula Assa, saat di temui wartawan mengatakan,
“Saya selaku penerima mandat dari ketua umum OKLBI yang ada di Minsel, mengharapkan agar proses pengeroyokan hingga mengakibatkan hilangnya saudara Ruddy Pontolaeng ini, sebisanya di proses sesuai aturan yang berlaku, jangan sampe ada yang tebang pilih dalam memfonis orang yang sudah dengan sengaja membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain,” ucap Loula.
Ditegaskan Loula, Ormas OKLBI akan tetap mengawal proses dari pihak kepolisian hingga ke kejaksaan sampai akhir.
“Kita kawal sampai tuntas. Jangan ada kecurangan dalam proses yang ada nanti, karna nyawa seorang Ruddy sudah tidak bisa dikembalikan lagi, sementara mereka yang dihukum, nanti bisa kembali lagi ke tengah tengah keluarga,” ucap Loula penuh percaya diri.
Sedangkan istri korban, Septy Tarore memberikan kepercayaan penuh proses tersebut kepada pihak aparat hukum.
“Kami keluarga berharap, agar para pelaku bisa dihukum setimpal dengan apa yang mereka perbuat, sudah nyata nyata menghilangkan nyawa orang lain, maka harus di hukum,” kata Septy penuh harap.
Septy juga kembali menyesalkan adanya pemberitaan beberapa waktu lalu yang memojokan suaminya justru membawa 20 orang untuk menyerang pelaku.
“Bahwa suami saya membawa serta sebanyak 20 orang untuk menyerang mereka (pelaku,red), itu tidak benar,” tegas Septy.
Ia meminta kepada pihak yang memberitakan hal tersebut agar mengkonfirmasi langsung masalah tersebut kepadanya.
“Dan saya mohon untuk pihak pihak yang memberitakan seperti itu, tolong di konfirmasi lagi, jangan hanya asal ngomong dalam membuat statemen,” pungkas Septy.
Robby | Guesman