Pria Setengah Abad Cabuli Bocah 8 Tahun di Pasar Amurang Minsel Ditangkap Polisi

Pria terduga pelaku cabul terhadap bocah di Amurang Minsel ditangkap aparat kepolisian | ilustrasi

MINSEL, SULAWESION.COM – Personil personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan pelaku pencabulan bocah.

Mirisnya, pelaku inisial S pria berusia 52 tahun mencambuli bocah 8 tahun yang harusnya dilindungi atau disayanginya seperti cucunya sendiri.

Bacaan Lainnya

Justru S warga Kecamatan Amurang, Minsel itu tega melakukan perbuatan tercela tersebut.

Kasus tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam keterangannya, terduga pelaku telah diamakan personil unit PPA Satreskrim Polres Minsel, di rumahnya, Jumat (28/10/2022) pekan lalu.

Kronologi kejadian tersebut, terjadi bulan September di Pasar Amurang. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.

Setelah itu korban mengarahkan korban menuju rumah kosong. Ia membohongi korban bahwa di rumah itu ada teman-teman korban.

“Korban juga diberikan uang Rp. 10 ribu agar menuruti keinginannya,” kata Jules Abraham Abast dalam keterangannya.

Korban yang berusia 8 tahun ini sempat melawan dan akhirnya bisa melepaskan diri.

“Di rumah kosong tersebut, terduga pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauannya, namun korban meronta dan berhasil melepaskan diri. Perbuatan terduga pelaku ini mengakibatkan korban merasa ketakutan dan mengalami trauma psikis,” katanya.

Usai mendapat perlakuan tak mengenakan dari terduga pelaku, korban lantas menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya.

“Menerima laporan warga, polisi segera bertindak dan mencari terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel, menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Adi Sururaman | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *