MINSEL SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) telah melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati, yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Dari hasil verifikasi tersebut, berkas persyaratan ketiga bapaslon dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi dan bisa melangkah ke tahapan selanjutnya.
“Ketiga bakal pasangan calon memenuhi syarat. Dan tahapan selanjutnya adalah tanggapan masyarakat terkait para paslon, yang akan dimulai tanggal 15-18 September 2024,” kata ketua KPU Minsel, Tommy Moga, Minggu (15/9/2024).
Dia mempersilahkan masyarakat untuk memberi tanggapan, terhadap keabsahan dokumen administrasi ketiga bakal bapaslon, untuk selanjutnya akan dilakukan klarifikasi.
“Bisa terkait status, terkait kebenaran, dan keabsahan dokumen administrasi. Setelah proses tanggapan masyarakat selesai, KPU akan memproses klarifikasi mengenai tanggapan pada 21 September 2024,” imbau Moga.
Menurut dia jika proses klarifikasi sudah selesai, KPU Minsel akan melaksanakan pleno penetapan bapaslon pada Minggu (22/9/2024) mendatang.
“Setelah penetapan calon, KPU akan melanjutkan dengan tahapan kampanye yang diawali dengan deklarasi kampanye damai,” tutupnya.
Diketahui, ketiga bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi yakni pasangan Frangky Donny Wongkar–Theodorus Kawatu yang diusung PDI-P dan Perindo, Asiano Gemmy Kawatu–Derren Paulorino Runtuwene diusung Partai Nasdem-Gerindra, dan Petra Yanni Rembang-Fredie Masie diusung Partai Golkar.