MINUT,SULAWESION.COM-Dugaan praktik korupsi dan penyimpangan kembali mencuat dalam pelaksanaan Ketahanan Pangan yang gencar dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Salah satunya seperti yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hukum Tua Desa Laikit kabupaten Minahasa Utara (Minut) diduga kuat merampok uang negara yang seharusnya diperuntukan untuk anggaran dana desa.
“Kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, rugikan negara Rp.350 juta. Salah satunya bibit ternak babi 120 ekor yang kata hukum tua mati semua namun kami tidak pernah lihat wujudnya. Infonya Beliau sudah berulang kali diperiksa bersama perangkat desa lainnya, kami berharap Korps Adhyaksa yakni Kejari Minut segera tetapkan tersangka agar ada efek jera bagi perampok seperti itu,” beber warga sekitar yang namanya enggan untuk disebutkan.
Sebelumnya, Inspektorat Minahasa Utara (Minut) telah merampungkan perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp350 juta dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut.
“Dengan adanya hasil perhitungan dari Inspektorat, proses penanganan kasus akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ivan Day, SH, dalam siaran pers resmi beberapa waktu lalu, Kamis (18/9/2025).
Perlu diketahui, Kasus dugaan korupsi Dana Desa Laikit bermula saat pengadaan ternak babi pada tahun 2023 dan pengadaan ayam serta rica pada 2024 senilai kurang lebih Rp. 347.012.308.
yang diperuntukan untuk program ketahanan pangan desa itu tak kunjung nampak direalisasikan oleh Hukum Tua Desa Laikit berinisial FM alias Frans.







