MINUT, SULAWESION.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Manado menyoroti dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap masyarakat Desa Pulisan, Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada Selasa (25/2/2025).
Dugaan kekerasan yang dilakukan kepolisian pasca masyarakat Desa Pulisan melakukan penghadangan terhadap personil Brimob Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang memasuki paksa lahan perkebunan.
Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey kepada media ini mengungkapkan, bahwa pada 25 Februari 2025 perusahaan bernama PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut dan dikawal puluhan anggota Brimob Polda memasuki lahan perkebunan milik masyarakat secara paksa dan melawan hukum.
“Aparat brimob juga melakukan kekerasan terhadap masyarakat yang mencoba menghadang tindakan klaim sepihak dari perusahaan,” ungkap Satryano.
Dirinya menyebut, sekira pukul 11.00 Wita, mereka (pegawai BPN Sulut, orang suruhan PT MPRD dan anggota brimob_RED) mulai memasuki lahan perkebunan warga di Desa Pulisan.
Pada saat itu jelas Yano, warga Desa Pulisan inisial PL mencoba menghadang kedatangan mereka. Akan tetapi, seorang anggota brimob langsung merangkul secara paksa dan memiting korban dari arah belakang. Korban sontak berusaha melepaskan diri sampai bajunya sobek.
“Tak lama berselang, warga lainnya mulai mengerumuni lokasi tersebut dan mendapati anggota brimob bersama pegawai BPN sedang melakukan pengukuran tanah atas lahan yang diketahui milik warga Pulisan,” sebut Satryano.
Satryano bilang, seorang warga perempuan bernama MM kemudian menanyakan identitas dan surat tugas kepada pegawai BPN dan anggota brimob, akan tetapi tidak digubris sehingga masyarakat menghalangi tindakan mereka untuk melakukan pengukuran tanah.
“Tiba-tiba seorang aparat Brimob yang diduga adalah Bripda CBK secara kasar mendorong MM hingga terjatuh serta mengalami luka gores di lengan kanan akibat terbentur paving. Korban kemudian mengalami pingsan hingga warga membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan,” ujar Satryano.
LBH Manado menilai tindakan klaim sepihak PT MPRD merupakan bentuk perampasan
lahan milik warga serta merupakan perbuatan melawan hukum.
Satryano mengatakan bahwa tindakan BPN Sulut yang memfasilitasi klaim sepihak dari perusahaan patut diduga sebagai bentuk maladministrasi serta merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak-hak masyarakat atas ruang hidup sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945 dan UU Pokok-pokok Agraria.
“Kami juga mengecam tindakan kekerasan brimob sebagai bentuk kegagalan reformasi kepolisian, serta merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia untuk bebas dari kekerasan sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945, UU HAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Anti Penyiksaan serta Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia,” katanya.
Atas perbuatan itu, LBH Manado bersama dengan masyarakat telah membuat laporan polisi di SPKT Polda Sulut dengan Nomor:LP/B/141/II/2025/SPKT/Polda Sulut tanggal 25 Februari 2025 dan laporan ke Provos Brimob Polda Sulut dengan Nomor: STPL/01/II/2025 tanggal 25 Februari 2025.
Soal dugaan kekerasan aparat kepolisian tersebut, LBH Manado menyampaikan sebanyak tujuh tuntutan yaitu:
1. PT MPRD menghentikan klaim sepihak dan perampasan lahan masyarakat di Desa Pulisan dan Desa Kinunang
2. BPN Sulut menghentikan tindakan maladministrasi yang memfasilitasi klaim sepihak lahan perkebunan masyarakat dari PT MPRD
3. Kapolda Sulut melakukan penegakan hukum secara adil dan transparan terhadap aparat Brimob Polda Sulut yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat Pulisan
4. Kapolri memastikan berjalannya reformasi Polri dengan menghapus kultur represif dan militeristik di tubuh kepolisian
5. Pemerintah Pusat cq Kementerian ATR/BPN segera wujudkan reforma agraria sejati terhadap warga Pulisan-Kinunang dan menjamin hak atas tanah di Desa Pulisan-Kinunang
6. Komnas HAM melakukan pemantauan terkait dugaan pelanggaran HAM melalui perampasan lahan di Desa Pulisan-Kinunang, Likupang dan Kekerasan dari aparat Brimob Polda Sulut
7. Negara mengambil langkah-langkah menurut prinsip negara hukum dan HAM untuk memulihkan hak-hak korban.
(***)