Pelaku Pencurian Motor di Minut Dihadiahi Timah Panas di Bolmong

Pelaku pencurian Motor di Minut saat diamankan personil Polres Minut | Tribrata

MINUT, SULAWESION.COM – Meski sudah mendekam beberapa kali di lembaga permasyarakatan, namun tidak membuat jerah MM (27), warga Remboken, Kabupaten Minahasa.

Akhir terakhirnya di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) 26 Juni 2022 lalu membuatnya jadi buruan polisi.

Bacaan Lainnya

Selama sebulan pelaku melakukan pelarian, namun sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Pelaku akhirnya tumbang ditangan polisi.

“Pria berinisial MM yang merupakan residivis kasus pencurian ini, diamankan di lokasi pertambangan di wilayah Dumoga Utara, pada Selasa (26/7/2022) sore,” kata  Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast Kamis (27/7/2022).

Saat diamankan polisi, terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi.

“Terduga pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara. Ia juga sudah ketiga kalinya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku sering melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di daerah pemukiman dan perumahan yang di anggap aman.

“Terduga pelaku melakukan aksinya di wilayah pemukiman dan perumahan yang sepi dengan modus operandi yaitu mematahkan kunci setir motor dan mencabut soket yang terhubung dengan kunci kontak,” lanjutnya.

Saat akan dilakukan pengembangan pencarian barang bukti yang dijual di Kota Bitung, terduga pelaku melawan dan berusaha melarikan diri.

Dengan tindakan terukur, polisi menghadiahkan timah panas di kaki hingga pelaku tumbang.

“Terduga pelaku mencoba melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, sehingga Tim Opsnal Polres Minahasa Utara melakukan upaya tindakan tegas dan terukur,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Sonic 150 R saat ini sudah diserahkan ke Polsek Dimembe untuk diproses hukum lebih lanjut.

Ady Sururaman | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *