Penambahan Loket Pelayanan Publik, Joune Ganda-Kevin Lotulung Bukti Pengabdian Kepada Masyarakat

Sulawesion.com, Minut— Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kali ini melalui peluncuran Mall Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yakni Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha.

Bacaan Lainnya

“Kami terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. MPP ini dijadikan tempat untuk meningkatkan fasilitas pelayanan. Dari 15 loket pada peluncuran pertama pada 15 Januari 2024, kini kami memiliki 28 loket.”kata Bupati Joune Ganda pada Jumat (15/08/2025) siang.

Dari pantauan media ini, pada hari pertama peresmian tercatat sebanyak 7.425 pengunjung di lokasi atrium kantor Bupati Minahasa Utara dengan Rincian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: 35 pengunjung, Dinas Penanaman Modal dan PTSP: 15 pengunjung, BPJS Kesehatan: 41 pengunjung, Ketenagakerjaan: 5 pengunjung, Total Pengunjung Hari Ini: 96 orang.


“Ini bukti pengabdian kami  dengan mengutamakan pelayanan yang lebih terukur dengan sistem first in first out agar masyarakat merasa nyaman. Semoga hal ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain, dan segera bertransformasi menjadi Mall Pelayanan Publik digital sebagai bagian dari program nasional,” tutup Wakil Bupati Kevin Lotulung.

Perlu diketahui, Pembangunan gedung baru MPP dilakukan dengan anggaran dari Dana Alokasi Umum Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.124.784.090 dan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender oleh kontraktor PT. Fever Indah Jaya. (Ras/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan