Disnakertrans Mitra Himbau Perusahaan Patuhi Ketentuan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Kepala Disnakertrans Mitra Jeiny Pandelaki, SE, ME

MITRA,SULAWESION.COM-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Menghimbau Perusahaan yang beroperasi diwilayah kabupaten Mitra untuk mematuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan kepala Disnakertrans Mitra Jeiny Pandelaki, SE, ME,  terkait peran Disnakertrans dalam menjamin hak serta kesejahteraan pekerja terlebih menyambut hari raya keagamaan.

“ Sudah ada surat himbauan yang kami keluarkan terkait dan kami  mengingatkan bahwa pemberian THR adalah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” Terang Pandelaki, Kamis 27 Maret 2025.

“ Tentunya ada sanksi bagi Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan karena bisa dikenakan sanksi administratif sesai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, kami harap dapat dipatuhi menghindari persoalan hukum yang bisa saja terjadi,”harapnya.

Dirinya juga mengatakan pentingnya keterlibatan semua pihak , serta menghimbau Pekerja yang tidak mendapatkan THR untuk bisa melaporkan kepihak Disnakertran Mitra untuk di proses sesuai ketentuan.

“Kami berharap perusahaan dan pekerja dapat bekerja sama dengan baik untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,” Pungkas Pandelaki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *