MITRA,SULAWESION.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Pemkab Mitra menggelar sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (19/6/2025).
Kepala Sat Pol PP Mitra, Irwan Abdjulu, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur di tingkat kecamatan dan desa terhadap penegakan hukum daerah yang menyangkut ketertiban umum.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para camat dan Hukum Tua bisa menjadi ujung tombak dalam meneruskan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan dan penegakan Perda,” ujar Irwan Abdjulu.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang penindakan terhadap hewan yang berisiko rabies. Menurut Irwan, hal ini penting karena menyangkut perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Lebih jauh, Irwan menjabarkan peran strategis Sat Pol PP berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 ayat (1). Dalam aturan tersebut, Sat Pol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada warga.
“Sat Pol PP bukan hanya menjalankan tugas penertiban secara administratif, tetapi juga memiliki kewenangan hukum untuk menindak pelanggar Perda,” ungkap Irwan.
Adapun kewenangan tersebut meliputi empat hal utama: penertiban non-yustisia, penindakan melalui jalur hukum sesuai proses peradilan, penyelidikan terhadap pelanggaran Perda, serta pemberian sanksi administratif berupa surat pemberitahuan, teguran, hingga peringatan tertulis.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi oleh narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan materi mengenai tata cara penyusunan Peraturan Daerah.
Dengan demikian, para peserta terdiri dari aparat kecamatan dan desa diharapkan tidak hanya memahami aspek penegakan, tetapi juga proses pembentukan regulasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan perundang-undangan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis Pemkab Mitra untuk memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan efektivitas penerapan kebijakan daerah.
Diharapkan, kegiatan serupa bisa dilakukan secara berkala agar koordinasi antara Pemkab dan aparatur di bawahnya berjalan sinergis dan terarah.