MITRA, SULAWESION.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara, memberikan saran perbaikan bagi KPU dan Partai Politik (Parpol) terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang diluar zona atau tidak sesuai aturan serta juga ada yang sudah dipasang sesuai titik KPU namun letaknya diatas trotoar jalan.
Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara, Drs Djouby Longkutoy melalui Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Hja Dolly Van Gobel mewarning terkait pemasangan APK diluar ketentuan peraturan kepemiluan. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya telah melayangkan surat saran perbaikan baik ke KPU maupun timp pelaksana maupun petugas kampanye Parpol.
“Kami sudah menyampaikan saran perbaikan baik kepada KPU maupun Parpol sebagaimana mekanisme yang berlaku. Ini dimaksudkan Agar APK di zona yang tidak diatur dapat segera ditertibkan agar tidak terjadi pembiaran,” seru Gobel Selasa (9/1/2024) yang juga sebagai Person In Charge (PIC) atau penanggungjawab dugaan pelanggaran.
Terkait hal itu, Gobel meminta baik KPU dan Parpol untuk segera menindaklanjuti penertiban APK yang dimaksud sesuai amanat Perbawaslu 5 tahun 2022.
“Usai menerima saran perbaikan yang sudah di layangkan, kami minta harus ditindaklanjuti paling lambat tiga hari. Ini sudah sesuai dengan Perbawaslu 5 tahun 2022,” tukas Gobel, sembari memastikan tidak ada lagi APK yang dipasang secara serampangan di seluruh wilayah Minahasa Tenggara.