MITRA, SULAWESION.COM – Status Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) kini dialihkan menjadi Tenaga Kontrak Non ASN dengan Perjanjian Kerja.
Hal ini disampaikan Bupati Mitra James Sumendap, SH, MH saat Apel seluruh Pegawai Pemerintah Non ASN yang bertempat di Sport Hall DPRD Mitra. Kamis, (16/2/2023).
Menurut Sumendap, Kebijaka ini diambil sebagai salah satu upayah pemerintah dalam memenuhi ketersediaan lapangan kerja, dimana sebelumnya edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk menghapus Tenaga Harian Lepas (THL), sehingga pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk mengantisipasi bertambahnya pengangguran di Mitra,
“Saya Membuat Kebijakan ini dengan tidak melanggar apa yang disampaika oleh Kementerian MENPAN, maka yang tidak tercover dalam P3K kami akan kontrak melalui Pemerintah Kabupaten Mitra dan itu tidak melanggar aturan,” Ujar Sumendap.
Sumendap juga mengatakan, Tenaga kontra yang diakomodir akan dikontrak selama 2 (Dua) Tahun, jadi Perjanjian Kerja yang akan dikeluarkan pemerintah belaku hingga Tahun 2025 dan tidak dapat diberhentikan oleh siapa pun Kecuali ada pelanggaran karena mereka dilindungi Oleh Undang-Undang Ketenaga kerjaan.
“Jadi saya berharap, saudara-saudara dapat mendedikasikan diri dengan baik, dan apabila kepemimpinan saya berakhir, saudara-saudara tidak dapat diberhentikan secara sepihak hanya karena pergantian kepemimpinan yang baru kecuali berdasarkan evaluasi kinerja,” Tandas Sumendap.
Lebih Lanjut Sumendap menambahkan, Tenaga Kontrak Non ASN akan dijamin dengan fasilitas BPJS Ketenaga kerjaan, BPJS Kesehatan dan itu berlaku termasuk isteri, anak atau suami mereka. ***