MITRA,SULAWESION.COM-Kepala Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Decky Batubuaja, menegaskan agar pemerintah desa (Pemdes) di wilayahnya mengelola Dana Desa sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Menurut Decky Batubuaja, camat memiliki peran strategis sebagai pembina sekaligus pengawas dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa agar tetap berjalan transparan dan akuntabel.
“Poin-poin penting terkait mekanisme pengelolaan Dana Desa harus dipatuhi Pemdes. Saya selaku camat bertugas membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa,” ujar Decky Batubuaja saat ditemui awak media, Selasa (11/11/2025).
Decky Batubuaja menekankan, transparansi dan akuntabilitas harus diterapkan di setiap tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Langkah itu, katanya, penting untuk memastikan dana digunakan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami di pihak kecamatan juga membantu sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan kebijakan pembangunan di tingkat kabupaten, sesuai ketentuan perundang-undangan seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta regulasi Kementerian Keuangan terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara tertib dan disiplin melalui mekanisme yang melibatkan masyarakat desa.
“Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilakukan melalui musyawarah desa. Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti pelayanan dasar, kesehatan, serta infrastruktur,” kata Decky Batubuaja.
Camat Tombatu itu juga mengingatkan agar Pemdes memedomani aturan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025.
“Kami berharap dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak menyimpang dari ketentuan,” pungkasnya.







