MITRA,SULAWESION.COM– Pemerintah Desa Tombatu Satu, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Balai Desa Tombatu Satu, Jumat (3/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Tombatu, Ronny Pratasik, dan dihadiri oleh Hukum Tua Desa Tombatu Satu Henny Tumiwa dan Ketua BPD Sartje Londogirot , pendamping desa, para kader, perangkat desa , tokoh masyarakat, perwakilan lembaga kemasyarakatan, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam arahannya, Sekcam Ronny Pratasik menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Tombatu Satu yang telah melaksanakan tahapan penyusunan RKPDes sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa penetapan RKPDes merupakan langkah penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan terarah, transparan, dan partisipatif.
“RKPDes adalah dasar bagi pelaksanaan pembangunan desa di tahun mendatang. Melalui musyawarah ini, diharapkan semua unsur masyarakat dapat memahami dan mendukung program-program prioritas yang telah disepakati bersama,” ujar Pratasik.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Tombatu Satu Henny Tumiwa dalam sambutannya menjelaskan bahwa seluruh usulan yang tertuang dalam RKPDes 2025 telah melalui proses penjaringan aspirasi masyarakat sejak tahap musyawarah dusun. Program-program prioritas yang ditetapkan mencakup bidang pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan ekonomi desa.
Musyawarah berjalan lancar dan penuh partisipasi. Setelah pembahasan dan penyepakatan bersama, dokumen RKPDes Tahun 2025 ditetapkan secara resmi dan ditandatangani dalam berita acara oleh Pemerintah Desa dan BPD.
Dengan penetapan ini, diharapkan Desa Tombatu Satu dapat melaksanakan program pembangunan tahun 2025 dengan lebih terarah, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.







