MITRA,SULAWESION.COM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pelayanan online Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam imbauan tersebut, Disdukcapil memperingatkan bahwa saat ini terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang menghubungi warga melalui telepon atau WhatsApp, dengan mengklaim sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan layanan IKD secara online.
Kepala Disdukcapil Mitra Piether Owu melalui WhatsApp, Rabu (25/6/ 2025) menegaskan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan hanya dilakukan melalui jalur resmi dan tidak memungut biaya apapun.

“Kami tidak pernah meminta data pribadi melalui telepon atau WhatsApp secara langsung. Harap berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dari Disdukcapil tanpa identitas resmi,” tegasnya.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan dengan modus serupa.
Pelayanan resmi Disdukcapil hanya dilakukan melalui kantor pelayanan, situs web resmi, atau aplikasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Proses aktivasi IKD ini dilakukan secara langsung oleh pemilik identitas di Kantor Disdukcapil Minahasa Tenggara. Tahapan aktivasi berlangsung sebagai berikut:
1. Download aplikasi IKD melalui Google Play Store.
2. Mengisi identitas diri sesuai data kependudukan yang diminta dalam aplikasi.
3. Melakukan swafoto (selfie) untuk keperluan verifikasi biometrik.
4. Scan barcode yang diberikan oleh petugas Disdukcapil sebagai bagian dari proses validasi.
5. Setelah proses selesai, password akun IKD akan dikirim melalui email pengguna.
Piether Owu menjelaskan bahwa aktivasi IKD bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara digital.
“IKD merupakan langkah maju dalam digitalisasi pelayanan publik. Identitas digital ini akan mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan yang membutuhkan data kependudukan,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa KTP-el dan memastikan alamat email yang digunakan masih aktif untuk menerima informasi akun IKD.
Disdukcapil Minahasa Tenggara akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi warga yang memerlukan bantuan dalam proses aktivasi.