MANADO,SULAWESION.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), terus membuat terobosan dan berinovasi dalam rangka melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
Terbaru, Pemkab Mitra melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Kota Manado, dalam hal penanganan anak bermasalah hukum (ABH).
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung Kepala Dinas Sherly Rompas dan Kepala Bapas Benny Totot, di Kantor Balai Pemasyarakatan Kota Manado, Kamis (26/10/2023).
Kepala DP3A Mitra, Sherly Rompas menjelaskan, MoU ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sinergi untuk peningkatan perlindungan serta menjamin pemenuhan hak-hak anak yang behadapan dengan hukum.
“Bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan khusus, utamanya saat berhadapan dengan hukum. Poinnya adalah agar anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap dipenuhi haknya dan diperlakukan layak,” ujar Rompas.
Untuk itulah, ia mengatakan, hal ini dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak terkait guna memastikan hal tersebut dapat dilaksanakan.
Ia pun menjelaskan, poin penting kerjasama antara DP3A Mitra dengan Bapas Kelas I Kota Manado ini meliputi bidang, Legal Drafting Regulasi, Pendampingan, Penguatan Kapasitas Petugas yang menangani anak, Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi Anak yang berhadapan dengan hukum, serta Pembinaan dan Bimbingan Keterampilan.