MITRA,SULAWESION.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, khususnya terkait penambahan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru: Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Pemadam Kebakaran.
Ketua DPRD Kabupaten Mitra, Sophia Antou, menjelaskan bahwa penetapan Perda tersebut akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Jika sudah ada rekomendasi dari Gubernur, kami akan segera melaksanakan paripurna. Memang sebelumnya sudah sempat dibahas, namun terkendala karena rekomendasi sebelumnya telah kedaluwarsa. Maka diperlukan rekomendasi terbaru dari Gubernur,” jelas Sophia, Senin (23/6/2025).
Srikandi PDI Perjuangan ini menuturkan bahwa pembentukan OPD baru merupakan bagian dari proses penyesuaian atau perubahan struktur organisasi di tingkat daerah.
“Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sophia menambahkan, proses pembentukan OPD baru harus melalui beberapa tahapan, termasuk penyusunan Perda yang mengatur struktur dan fungsi organisasi tersebut.
“Pembentukan OPD baru perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan daerah. Prosesnya harus dilakukan secara cermat, mempertimbangkan aspek kebutuhan, potensi, serta kondisi daerah. Selain itu, OPD baru juga harus diatur secara jelas dalam Perda agar pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat berjalan efektif,” pungkasnya.