MITRA,SULAWESION.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Soekarno Legislative Hall, Sekretariat DPRD Mitra, Senin (6/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mitra Sophia Antou dan didampingi Wakil Ketua DPRD Katrien Mokodaser. Seluruh fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi NasDem, secara aklamasi menyetujui penetapan Ranperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Mitra.
Bupati Mitra Ronald Kandoli, yang hadir bersama Wakil Bupati Fredi Tuda, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dalam pembahasan dan penetapan regulasi tersebut.
“Momentum pembentukan dan susunan perangkat daerah ini kita jadikan sebagai semangat baru dalam melayani masyarakat. Terlebih Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat (Damkarmat) sangat penting dan dibutuhkan masyarakat. Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang terus bekerja demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mitra,” ujar Bupati Kandoli.
Dengan disahkannya perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016, diharapkan struktur perangkat daerah di Kabupaten Mitra semakin efisien dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah David Lalandos, para asisten dan staf ahli bupati, pejabat tinggi pratama, serta pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mitra.







