MITRA, SULAWESION.COM – Kasus sengketa tanah di perkebunan Tumalinting Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), menjadi sorotan. Kuasa hukum Yobel Lengkey pun angkat suara.
Menurut Deddy Rundengan, hal itu berawal dari pemberitaan di salah satu media yang memberikan dugaan bahwa Yobel Lengkey melakukan penyerobotan tanah yang di klaim milik Adi singal.
Mereka menyimpulkan jika Yobel melakukan permainan lewat kasus perdata. Oleh karena itu, Deddy Rundengan selaku kuasa hukum Yobel akan melakukan somasi terhadap media tersebut.
”Perlu diketahui, tanah di Tumalinting dari dahulu sudah dikuasai oleh keluarga Yobel Lengkey. Kemudian untuk saat ini, Yobel tidak melakukan aktivitas pertambangan karena dia taat hukum,” ungkap Deddy Rundengan, Minggu (29/12/2024).
Lanjut Deddy, sengketa tanah tersebut sudah melalui proses uji di Pengadilan Negeri (PN) Tondano dan Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Kemudian menetapkan Yobel memenangi pertarungan kepemilikan tanah tersebut.
”Artinya surat-surat Yobel lebih valid. Akan tetapi tak puas dengan hasil yang ada, baik di Pengadilan Negeri Tondano dan Pengadilan Tinggi Manado, Adi singal melakukan upaya hukum kasasi,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, bahwa di lokasi sengketa terjadi kasus pidana terhadap saudara dan teman-teman Yobel yang sedang menjaga lokasi tersebut, berupa pengancaman dan provokasi keadaan menggunakan senjata tajam.
Dan mengenai kejadian tersebut, pihaknya sudah melaporkan ke Polda Sulut dan ditindaklanjuti oleh Polsek Mitra, dengan melampirkan bukti-bukti yang ada.
”Kami selaku Law Firm Rawung Pitoy, Deddy rundengan SH meminta Polres Mitra segera menindaklanjuti laporan dari Yobel Lengkey, dengan nomor STTLP/B/622/XI/2024/SPKT/Polda-Sulawesi Utara,” Deddy.
(***)