MANADO,SULAWESION.COM- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten, Rapat Gugus Tugas dan Penginputan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA), di Hotel Grand Puri, Manado, Selasa-Rabu (28-29/5/2024).
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Ronald Sorongan mengatakan, masih banyak yang harus dibenahi dalam rangka upaya untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, terutama kekurangan maupun permasalahan dan bagaiamana upaya-upaya yang harus dilakukan untuk terpenuhi indikator KLA sesuai yang diharapkan.
Lebih lanjut Sorongan mengharapkan kepada Gugus Tugas KLA, agar dapat mengkoordinir dan memberikan data atau dokumen untuk diinput dalam aplikasi evaluasi KLA.
“Diharapkan bantuan dan kerja samanya yang baik untuk mensukseskan evaluasi KLA tahun 2023. Agar semua anak-anak di Kabupaten Minahasa Tenggara terpenuhi hak-haknya dan terlindungi dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya dan semoga di tahun 2024 evaluasi KLA meningkat menjadi kategori Madya,” pungkas Sorongan.
Kepala DP3A Mitra, Sherly Rompas dalam sambutannya mengatakan, KLA adalah sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian dengan komitmen pemerintah, masyarakat, dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak.
“Kebijakan Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menyinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui World Fit for Children,” kata Rompas.
Lanjut Rompas menuturkan, anak-anak menjadi kewajiban semua pihak untuk memastikan tidak ada diskriminasi dan kekerasan yang menimpa mereka. Kepedulian terhadap seluruh anak harus dimulai dari kehidupan keluarga yang harmonis.
“Lingkungan dan keluarga yang ramah akan sangat diperlukan dalam proses tumbuh kembang anak. Setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah harus menyadari pentingnya peran, tugas, dan kewajiban masing masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak,” tukasnya.
Ia menambahkan, hal yang juga tak kalah penting adalah mendorong keluarga untuk menjadi tempat pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas, memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Seperti kita ketahui, ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak, yang dikelompokkan ke dalam kelembagaan dan 5 kluster pemenuhan hak hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA),” tambahnya.
Lebih lanjut Rompas menjelaskan, 5 kluster pemenuhan hak-hak anak dalam KHA diantaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.
“Berharap, indikator-indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check list evaluasi Kabupaten Layak Anak, tetapi dapat menjadi acuan bagi kita dalam memenuhi hak-hak anak, melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak yang terintegrasi dan berkelanjutan,” harap Sherly Rompas.
Turut hadir Pj Bupati Ronald Sorongan, Sekda David Lalandos, Asisten 1 Jani Rolos, Kepala DP3A Sherly Rompas, Kapala Kantor Kementerian Agama Mitra, Polres Mitra, Camat dan Kepala Puskesmas, Forum Anak dan 20 pejabat SKPD terkait selaku anggota Gugus Tugas KLA serta jajaran pegawai DP3A Mitra.