MITRA,SULAWESION.COM-Selama dua hari berturut-turut, tanggal 2 sampai 3 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) resmi menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bertempat di Gedung Waley Wulan Lumintang, Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan, Selasa (3/12/2024).
Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Mitra, Otniel Tamod, didampingi anggota KPU Lucky Mamahit, Sastro Mokoagow, Ryan Sandag, dan Aulia Syukur.
Turut hadir Ketua Bawaslu Mitra, Yoby Lungkutoy, Komisioner Dolly Van Gobel, Mario Lontaan, saksi partai politik, serta sejumlah undangan.
“Hari ini, seluruh rangkaian proses rekapitulasi suara dari 12 PPK telah selesai. Kami juga telah menetapkan hasil pemilihan,” ujar Tamod.
Lanjut Tamod, penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mitra dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1195 Tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Mitra.
Berdasarkan hasil pleno, berikut perolehan suara masing-masing pasangan calon, menempati urutan pertama pasangan calon Ronald Kandoli dan Fredy Tuda mendapat suara terbanyak 40.375, kemudian Royke Rudy Alex Tambajong dan Niko Royke Pelleng mendapat 12.609 suara sah, untuk
Djein Leonora Rende dan Ascke Benu mendapat 13.960 suara sah sementara pasangan calon Stenly Tjanggulung dan Chelsea Beatrix Putri Raimel mendapat 6.396 suara sah.
Dalam pleno terbuka tersebut, jumlah suara sah mencapai 73.339. Sementara suara tidak sah sebanyak 2.338. Total keseluruhan suara sah dan tidak sah adalah 75.677. Terpantau rapat pleno berlangsung aman, tertib dan lancar diperketat pengawalan pihak pengamanan Polres Mitra dan TNI.
Ditempat yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Lucky Mamahit, dalam sesi media gathering menyampaikan bahwa rapat pleno ini menjadi puncak tahapan pemilihan.
Penetapan hasil pemilihan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 301/PL.02.6-BA/7107/2/2024, tertanggal 3 Desember 2024. Usai penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, pihaknya melakukan persiapan untuk melakukan rekapitulasi suara tingkat provinsi.
(Advertorial)