MANADO,SULAWESION.COM – Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Aulia Syukur, hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Penyusunan Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2024. Kegiatan yang dimotori Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut ini digelar di NDC Hotel Manado, Kamis (13/6/2024) sampai Sabtu (15/6/2024).
Kadiv Rendatin Mitra mengatakan, kegiatan Rakor ini sangat penting dilaksanakan agar KPU bersama Bawaslu tidak berbeda persepsi dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai tujuan yang sama, yakni sukses Pilkada.
“Sesuai PKPU 2 Tahun 2024, tentang tahapan, saat ini masuk tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Salah satu Tahapan yang sangat penting. Tugas dan Kewajiban kita di KPU, bagaiamana supaya seluruh wajib pilih yang sudah memenuhi syarat bisa terakomodir dalam daftar pemilih,” jelas Aulia Syukur.
Lanjutnya, agar tujuan itu bisa tercapai, Selain memahami regulasi, KPU harus mampu membangun komunikasi yang baik secara ke dalam (internal) maupun dengan pihak luar (eksternal).
“Kita harus mampu bersinergi dengan semua pihak yang terkait. Mulai pemerintah daerah, TNI/Polri, Bawaslu, Pers, Ormas dan masyarakat,” kata Ail, sapaan akrab Kadiv Remdatin Mitra.
Di tempat yang sama, Kadiv Rendatin KPU Sulut, Lanny Ointu, yang diundang sebagai salah satu Nara Sumber (Narsum) menjelaskan terkait aturan dan mekanisme penyusunan daftar pemilih.
Lanny menyebutkan, sesuai jadwal tahapan, mulai Kamis (13/6/2024) dilakukan pengumuman pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara serentak. Ketentuan jumlah pantarlih, satu pantarlih berbanding 400 pemilih.
“Jadi, TPS yang jumlah pemilihnya 400 ke bawah hanya satu pantarlih. TPS lebih dari 400 pemilih dua pantarlih,” jelasnya.
Dia mengatakan, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.
“Pantarlih harus paham betul bagaimana tata cara melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Ini bisa berjalan baik jika KPU (Kabupaten/kota), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, juga memahami betul regulasi dan mekanismenya,” jelas Anggota KPU Provinsi Sulut dua periode ini.
“Dan tentunya, Bawaslu dan jajarannya ke bawah dalam melakukan pengawasan, harus satu persepsi terkait ketentuan atau mekanisme dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” Sambungnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulut Steffen. S Linu.
“Lakukan tugas pengawasan dengan baik. Laporkan secara cepat. Yang paling pokok itu cegah. Kerjasama dengan KPU, tentu mengacu pada aturan yang ada,” ucap Steffen menutup kegiatan.
Turut hadir Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut, Kadiv Rendatin KPU tujuh Kabupaten/Kota (Minahasa Raya, Manado dan Bitung),
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat se-Sulut, dan Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulut.