MITRA,SULAWESION.COM-Ketua DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), Sophia Antou, menyatakan dukungan penuhnya kepada Polres Mitra dalam upaya menertibkan penggunaan knalpot brong (racing) yang belakangan menuai sorotan masyarakat.
Melalui Kasi Humas, Ipda Hanny Kawalo, Polres Mitra menjelaskan langkah penindakan yang dilakukan melalui operasi lalu lintas maupun Operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD).
“Satuan Lalu Lintas Polres Mitra sudah melakukan penindakan berupa tilang terhadap pelanggar yang terjaring. Sementara Tim Presisi Samapta melakukan patroli dengan pembinaan dan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh penindakan berlandaskan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tujuan menciptakan arus lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Meski demikian, Polres Mitra menilai penting adanya dukungan dari pemerintah daerah hingga ke tingkat hukum tua. “Alangkah baiknya pemerintah daerah bersama DPRD dan Polres duduk bersama mencari solusi, termasuk kemungkinan penerbitan Perda. Sebab hampir semua kendaraan warga, khususnya yang digunakan di kebun, memakai knalpot brong,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Mitra menegaskan pihaknya telah membahas persoalan ini bersama Forkopimda dan siap mendukung langkah Polres.
“Kami Forkopimda sudah pernah membicarakan masalah knalpot racing ini. Saya tahu penanganannya sudah mulai dilakukan, meski belum menyeluruh. Menurut saya, jalankan saja operasi knalpot racing karena pihak Polres lebih tahu langkah terbaik,” tegas Sophia Antou.
Dengan dukungan legislatif, diharapkan penindakan knalpot racing dapat diperluas serta memberikan efek jera bagi pelanggar, demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat di seluruh wilayah Mitra.







