KPU Minahasa Tenggara Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih

MITRA,SULAWESION.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta E-Coklit. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Maleosan Manado pada Selasa, (18/6/2024).

Kegiatan yang diikuti oleh ketua dan anggota PPK dari 12 kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod.

Bimtek ini juga menghadirkan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu, yang didampingi oleh anggota Komisioner KPU Mitra, Lucky Mamahit, Aulia Syukur, dan Rian Sandag.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod, menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang akurat.

“Data pemilih yang valid merupakan fondasi dari suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Oleh karena itu, kegiatan ini, termasuk penggunaan aplikasi Sidalih dan E-Coklit, menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewat atau data ganda,” ujar Tamod.

Tamod juga mengapresiasi antusiasme para peserta Bimtek.

 

“Harapan kami, kawan-kawan semua dapat mengikuti secara serius dan menerapkan ilmu yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih di wilayah masing-masing,” tegasnya.

 

Senada dengan itu, Komisioner KPU Mitra Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aulia Syukur, menyatakan bahwa dengan digelarnya Bimtek ini, KPU Kabupaten Mitra berharap dapat meningkatkan kualitas data pemilih dan menyukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“Dalam Bimtek ini, kami akan mempraktikkan penggunaan aplikasi Sidalih dan aplikasi E-Coklit. Kegiatan ini juga sudah dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, hingga kami di Kabupaten Mitra,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aulia Syukur menjelaskan tujuan Bimtek ini, yaitu agar PPK mengetahui dan memahami tanggung jawab besar berkaitan dengan data pemilih, termasuk penggunaan aplikasi Sidalih serta E-Coklit.

Aspek kedua adalah agar tim di lapangan bisa cermat dalam pemutakhiran data pemilih dan memastikan bahwa data yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan.

“Intinya, dalam konteks pelaksanaan di lapangan, PPK sudah mengetahui kebijakan teknis proses pemutakhiran data pemilih,” kata Aulia Syukur.

Diketahui, kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 18 hingga 20 Juni 2024. (Advetorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-5300125054351251, DIRECT, f08c47fec0942fa0