MITRA,SULAWESION.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara, segera membuka pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati lewat jalur perseorangan (independen) pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami akan membuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra),yaitu mulai dari 08 sampai 12 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara, Kompleks SKPD Blok B Kelurahan Wawali Pasan Kecamatan Ratahan” jelas Ketua KPU Mitra Otnie Tamod.
Menjelang pelaksanaan Pilkada, kata dia, masyarakat diperbolehkan maju secara independen atau tidak melalui partai politik.
Namun, kata Tamod, untuk mendaftar sebagai calon perseorangan itu harus memenuhi syarat, antara lain, memiliki dukungan sebesar 8,5 persen dari total nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Apabila melihat DPT di Mitra, kata dia, minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan minimal 8.929 suara.
Sebaran minimal sebanyak 7 (tujuh) kecamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024
“Jadi, mereka yang berminat untuk maju sebagai peserta pilkada tahun ini bisa mendaftarkan diri secara langsung, berarti harus memiliki sekitar 8.929 dukungan yang wajib diserahkan ke KPU,” ujarnya.
Ia menjamin bahwa KPU membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan. Dengan demikian, pesta demokrasi di Mitra bisa terselenggara lebih semarak.
Selain pendaftaran calon perseorangan, pihaknya saat ini sudah melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan pilkada, salah satunya merekrut panitia pemilihan kecamatan (PPK).