MITRA,SULAWESION.COM-KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Penyusunan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Hotel Aston Manado pada tanggal 10 hingga 12 Juli 2024. Tujuan dari acara ini adalah untuk menyelaraskan persepsi KPU Provinsi Sulut dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Kasubag Hukum dan SDM, dan Kasubag Perencanaan dan Data dari 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan dan diikuti oleh pengarahan terkait maksud kegiatan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, serta oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi.
Acara tersebut diisi dengan materi dari Anggota DKPP RI, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, yang membahas Integritas Dalam Pengawasan Tahapan Kepala Daerah pada tahun 2024. Di sela-sela materi, Tio menyarankan agar para penyelenggara lebih meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam setiap kesempatan karena kerja penyelenggara dalam menghadapi pemilihan kepala daerah akan lebih berat dari sebelumnya. Selanjutnya, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh menyampaikan materi mengenai Kebijakan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.
Pegiat pemilu dan akademisi, seperti Tommy Sumakul dan Toar Palilingan juga turut menyampaikan materi. Pada hari terakhir, kegiatan diisi dengan materi eksternal tentang Data Pemilih Berkualitas oleh Pegiat Pemilu Zulkifli Golonggom. Selanjutnya, KPU Provinsi membahas Daftar Inventarisir Masalah dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan dibuatkan kelompok untuk membahas masalah tersebut dan masing-masing kelompok kemudian mempresentasikan hasil diskusi.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa Tenggara, Sastro Mokoagow, menjelaskan bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulut ini penting untuk dijadikan acuan dalam penyusunan pedoman teknis dalam setiap tahapan Pilkada. Artinya, hasil rapat ini dapat menghasilkan pemahaman bahwa dalam menata produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota agar lebih terarah dan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dan berpedoman pada ketentuan atau produk hukum yang diatasnya, baik itu Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU RI, maupun PKPU RI dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, selain KPU Mitra, hadir juga Ketua Divisi Perencanaan dan Data Aulia Syukur serta kasubag Hukum dan SDM dan kasubag Perencanaan dan Data KPU Mitra. Diharapkan bahwa hasil dari rapat ini akan memperkuat persiapan KPU Provinsi Sulut dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dan memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilihan tersebut adalah data yang terbaru dan terpercaya