KPU Mitra Hadiri Rapat Koordinasi Pengamanan Pilkada Serentak

MITRA,SULAWESION.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) berpartisipasi dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar oleh Polres Minahasa Tenggara.

Rapat ini berlangsung di Mapolres Mitra pada Kamis, (15/08/2024), bertujuan untuk memantapkan kesiapan pengamanan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Polres Minahasa Tenggara, AKBP Eko Sisbiantoro, S.I.K, dan Penjabat Bupati Minahasa Tenggara, Ir. Ronald Sorongan, M.Si. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah Forkopimda serta jajaran pejabat Polres setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Sastro Mokoagow, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa Tenggara, menyampaikan materi mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2024.

Mokoagow menekankan pentingnya rapat koordinasi ini untuk menyatukan persepsi lintas sektor demi kelancaran, keamanan, dan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan Pilkada.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 10 Agustus lalu, KPU telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara yang tercantum dalam Keputusan KPU No. 677 Tahun 2024, dengan total 90.181 pemilih hasil pemutakhiran data.

Mokoagow menambahkan, setelah ini, KPU akan menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diumumkan secara luas di setiap desa dan kecamatan oleh KPU melalui Badan Ad Hoc PPK dan PPS.

“Nantinya, produk hukum kami, KPT No. 677 Tahun 2024, dapat diunduh melalui laman JDIH KPU Mitra,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan jadwal tahapan, KPU akan memulai proses pendaftaran calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Selanjutnya, pada 27 Agustus hingga 2 September 2024, akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon di rumah sakit yang telah ditetapkan oleh KPU.

Lanjutnya, setelah pemeriksaan, KPU akan melakukan penelitian administrasi calon sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasilnya akan diumumkan kepada publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *