MITRA,SULAWESION.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tata cara penyelesaian sengketa administrasi pemilihan Glubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Selasa 29 Oktober 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Mitra, Ratahan, menghadirkan ketua dan anggota PPK Divisi Hukum Pengawasan di 12 kecamatan.
Rakor dibuka oleh Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Mitra Aulia Syukur didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow.
Dalam sambutan dan pengarahannya Aulia mengatakan bagaimana upaya KPU Mitra menciptakan pilkada yang teratur sesuai dengan regulasi yang ada.
“Sehingga dalam penerapannya, seluruh rangkaian tahapan tidak akan terjadi gugatan antara peserta pemilihan dan penyelenggara,”ujarnya.
Sementara itu, Sastro Mokoagow menambahkan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada badan adhock tentang teknis dan tata cara penyelesaian ketika ada pelanggaran administrasi dan sengketa di tingkat PPK ataupun PPS.
“Ini sesuai dengan PKPU 15 tahun 2024 dan Pedoman Teknis KPU nomor 1531 tahun 2024 tentang penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan,”jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan Laode Nursim, SH. MH, Anggota Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel, Tenaga Ahli Bawaslu RI Muh Arifin Zainal, akademisi dan pegiat pemilu yang turut memberikan materi tentang cara penyelesaian sengketa administrasi.